Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kalimantan Timur Yudi Hardiana menyebut kendaraan golongan I atau mobil kecil dapat melintasi jalan bebas jambatan atau tol Ibu Kota Nusantara (IKN) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

"Bus dan truk tidak diperbolehkan melintas tol IKN dengan alasan keselamatan. Yang boleh melintas hanya kendaraan golongan I atau mobil kecil," kata .Yudi Hardiana ketika ditanya mengenai rencana fungsional tol IKN di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.

Dikatannya, jalan tol IKN akan dibuka selama periode Nataru, mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 06.00-18.00 WITA.

"Kendaraan terakhir yang diizinkan masuk sekitar pukul 17.00 WITA," tambahnya.

Jalan bebas hambatan IKN yang dibuka tersebut dari Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara. Seluruh kendaraan yang ingin melewati jalan bebas hambatan IKN selama periode Nataru, wajib masuk melalui Tol Balikpapan-Samarinda melalui Gerbang Manggar.

"Ruas jalan tol yang dibuka mencakup akses menuju kawasan IKN serta Bandar Udara (Bandara) Internasional Nusantara," katanya.

Jalan bebas hambatan dibuka dua arah, baik dari Kota Balikpapan menuju IKN maupun sebaliknya, dan di sejumlah titik diberlakukan rekayasa lalu lintas karena pekerjaan konstruksi tol yang masih berlangsung.

Tarif tol diberlakukan nol rupiah alias gratis, tetapi pengguna tetap diwajibkan tapping kartu e-tol untuk pendataan kendaraan

"Kartu e-tol hanya syarat untuk membuka gerbang tol dan saldo tidak terpotong," kata Yudi Hardiana.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025