Jakarta (ANTARA Kaltim) – Panitia khusus Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim di DPRD Kaltim menyatakan pesimistis Perda RTRW segera disahkan. Mengingat kompleksitas persoalan yang terjadi di lapangan seperti benang kusut.
Sementara di sisi lain, pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberi isyarat Perda RTRW Kaltim bisa saja disahkan tanpa perlu menunggu hasil review ataupun evaluasi RTRW Nasional yang kini sedang berjalan.
Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam konsultasi Pansus Perda RTRW DPRD Kaltim di Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Rabu (29/4).
Ketua Pansus RTRW Veri Diana Wang didampingi anggota Pansus Josef, Syafaruddin, Samsun, Yahya Anja dan Irwan Faisyal menyatakan,
Pansus kini menghadapi berbagai persoalan. Di satu sisi DPRD Kaltim ditarget harus segera mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda, sementara di sisi lain banyak persoalan di lapangan yang mengharuskan Pansus berhati-hati, mengkaji lebih dalam, menelaah, banyak menimbang dan menerima masukan sebelum sampai pada keputusan merekomendasikan raperda bisa menjadi perda.
Veri mencontohkan, saat ini saja, ada empat kabupaten yang menolak beberapa konsideran dalam Raperda RTRW. Daerah dimaksud adalah Berau, Kutim, Paser dan Mahulu.
Untuk Kutim misalnya pemerintah setempat menyatakan keberatan dengan Raperda RTRW Kaltim jika persoalan alih fungsi hutan Taman Nasional Kutai (TNK) belum klir. Di Mahulu juga ada persoalan lahan HGU Perkebunan di Ujo Bilang yang belum tuntas. Sebab di lahan HGU perkebunan direncanakan sebagai pusat ibu kota kabupaten.
“Masih banyak persoalan di lapangan. Tapal batas belum beres, tumpang tindih lahan masih ada. Jadi intinya kami pesimistis Perda RTRW bisa diketok segera,†kata Veri. Meski ia menyatakan, Kaltim semestinya memiliki RTRW baru setelah RTRW lama tak berlaku lagi sejak 2002.
“Pemprov maunya secepat mungkin, tapi saat ada persoalan di lapangan demonya ke kami. DPRD khususnya Komisi I yang kena masalah,†kata Josef, yang juga ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2,5 jam tersebut, dialog terlihat begitu hidup. Kasubdit Bimtek 2A Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU Daldaria Hanoem menjawab taktis sejumlah pertanyaan dari anggota Pansus, juga dari Kepala BPN Kaltim Teddy Setyadi.
Garis besarnya Daldaria Hanoem menyatakan, Perda RTRW Kaltim bisa segera disahkan. Bahkan kabupaten/kota bisa mengesahkan Perda RTRW tanpa perlu menunggu RTRW Kaltim, dengan syarat telah dikonsultasikan ke gubernur dan mendapat rekomendasi.
Daldaria Hanoem yang akrab disapa Lia menggarisbawahi, yang perlu diperhatikan Pansus sebelum menyetujui RTRW adalah minimal melakukan 2 kali konsultasi publik sebelum membawa Perda RTRW untuk mendapat persetujuan substansi dari pusat. Dalam hal ini dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yang melibatkan 33 kementerian dan lembaga.
Lia juga menegaskan, Pansus tak perlu menunggu apakah PP No. 26/2008 sebagai turunan UU No.27/2007 yang menjadi acuan penyusunan RTRW –yang kini direview karena sudah berjalan 5 tahun -- akan direvisi atau tidak.
“Kalau menunggu ini, tak jadi-jadi RTRW Kaltim,†katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Sementara di sisi lain, pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberi isyarat Perda RTRW Kaltim bisa saja disahkan tanpa perlu menunggu hasil review ataupun evaluasi RTRW Nasional yang kini sedang berjalan.
Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam konsultasi Pansus Perda RTRW DPRD Kaltim di Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Rabu (29/4).
Ketua Pansus RTRW Veri Diana Wang didampingi anggota Pansus Josef, Syafaruddin, Samsun, Yahya Anja dan Irwan Faisyal menyatakan,
Pansus kini menghadapi berbagai persoalan. Di satu sisi DPRD Kaltim ditarget harus segera mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda, sementara di sisi lain banyak persoalan di lapangan yang mengharuskan Pansus berhati-hati, mengkaji lebih dalam, menelaah, banyak menimbang dan menerima masukan sebelum sampai pada keputusan merekomendasikan raperda bisa menjadi perda.
Veri mencontohkan, saat ini saja, ada empat kabupaten yang menolak beberapa konsideran dalam Raperda RTRW. Daerah dimaksud adalah Berau, Kutim, Paser dan Mahulu.
Untuk Kutim misalnya pemerintah setempat menyatakan keberatan dengan Raperda RTRW Kaltim jika persoalan alih fungsi hutan Taman Nasional Kutai (TNK) belum klir. Di Mahulu juga ada persoalan lahan HGU Perkebunan di Ujo Bilang yang belum tuntas. Sebab di lahan HGU perkebunan direncanakan sebagai pusat ibu kota kabupaten.
“Masih banyak persoalan di lapangan. Tapal batas belum beres, tumpang tindih lahan masih ada. Jadi intinya kami pesimistis Perda RTRW bisa diketok segera,†kata Veri. Meski ia menyatakan, Kaltim semestinya memiliki RTRW baru setelah RTRW lama tak berlaku lagi sejak 2002.
“Pemprov maunya secepat mungkin, tapi saat ada persoalan di lapangan demonya ke kami. DPRD khususnya Komisi I yang kena masalah,†kata Josef, yang juga ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2,5 jam tersebut, dialog terlihat begitu hidup. Kasubdit Bimtek 2A Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU Daldaria Hanoem menjawab taktis sejumlah pertanyaan dari anggota Pansus, juga dari Kepala BPN Kaltim Teddy Setyadi.
Garis besarnya Daldaria Hanoem menyatakan, Perda RTRW Kaltim bisa segera disahkan. Bahkan kabupaten/kota bisa mengesahkan Perda RTRW tanpa perlu menunggu RTRW Kaltim, dengan syarat telah dikonsultasikan ke gubernur dan mendapat rekomendasi.
Daldaria Hanoem yang akrab disapa Lia menggarisbawahi, yang perlu diperhatikan Pansus sebelum menyetujui RTRW adalah minimal melakukan 2 kali konsultasi publik sebelum membawa Perda RTRW untuk mendapat persetujuan substansi dari pusat. Dalam hal ini dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yang melibatkan 33 kementerian dan lembaga.
Lia juga menegaskan, Pansus tak perlu menunggu apakah PP No. 26/2008 sebagai turunan UU No.27/2007 yang menjadi acuan penyusunan RTRW –yang kini direview karena sudah berjalan 5 tahun -- akan direvisi atau tidak.
“Kalau menunggu ini, tak jadi-jadi RTRW Kaltim,†katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015