Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan sebanyak 84,61 gram narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), terdiri atas sabu-sabu sebanyak 77,43 gram dan ganja sebanyak 7,18 gram. 

"Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan juga narkotika jenis inex/ ekstasi sebanyak 26 butir dan 27,81 gram. Kemudian senjata tajam sebanyak 11 handphone sebanyak 33 unit," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat. 

Barang bukti lain yang dimusnahkan adalah kosmetik dengan berbagai merek dan jenis sebanyak 333 buah, dan 512 buah barang bukti lainnya seperti korek api, bong, timbangan untuk narkoba, kotak rokok, tisu, dan lain-lain. 

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut dilakukan pada Kamis, 4 Desember, di halaman Kantor Kejaksaan Negari Samarinda, Jl. M. Yamin. 

Didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara, Firmansyah mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba dan tetap fokus pada hal-hal positif, karena penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa, sehingga peran kaum muda sangat penting untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Ia melanjutkan, pemusnahan barang bukti / barang rampasan ini merupakan kegiatan rutin, sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda. 

Hal ini sesuai diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan Surat Putusan padanya”.

Termasuk diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.

"Selain itu juga untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang, kemudian untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Firmansyah. 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025