Penajam (ANTARA Kaltim) - Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, sudah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Rp33 juta melalui pengelolaan kepengurusan izin gangguan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sejak wewenang kepengurusan 35 perizinan dan nonperizinan dilimpahkan ke kecamatan sejak Januari 2015, kami bisa memasukan Rp33 juta ke kas daerah dari kepengurusan IMB dan izin gangguan,” ungkap Camat Penajam, Sardi, di Penajam, Jumat.

Sampai saat ini kata Sardi, Kecamatan Penajam sudah melayani kepengurusan 34 berkas izin gangguan atau sebelumnya biasa disebut surat izin tempat usaha (SITU) dan 24 berkas kepengerusajan IMB.  

Untuk lebih meningkatkan pemasukan PAD  melalui kepengurusan izin, lanjut Sardi, pihak kelurahan/desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan kepengurusan izin, baik itu IMB, izin gangguan dan izin tempat tinggal serta tempat usaha kecil.

“Dengan adanya izin itu, pemantauan dan penertiban bangunan atau tempat usaha yang tidak memenuhi perizinan dapat dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Sardi mengaku, dari 35 wewenang kepengurusan perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan kepala daerah ke kecamatan tersebut, Kecamatan Penajam baru melayani tiga kepengurusan perizinan, diantaranya rekomendasi untuk perizinan bangunan yang besar, izin gangguan dan IMB.

Ada 35 kewenangan kepengurusan perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan Bupati Penajam Paser Utara, kepada kecamatan, diantaranya kepengurusan IMB rumah tinggal bertingkat sampai dua tingkat, kepengurusan IMB usaha kecil tidak bertingkat, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan neraca di bawah Rp50 juta, izin usaha rumah makan dan minuman di bawah 25 kursi serta izin penyelenggaraan kegiatan hiburan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015