Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Provinsi Kaltim sedang menggodok Peraturan Daerah terkait
penyalahgunaan Inhalan di kalangan anak-anak yang dapat membahayakan kesehatan bahkan menyebabkan kematian.

Inhalan adalah bahan berbahaya yang terkandung pada produk tertentu dan dapat berpotensi membahayakan kesehatan bahkan menyebabkan kematian. Masyarakat dituntut harus mengetahui produk mana saja yang berbahan inhalan.

“Masyarakat harus lebih dulu mengetahui dan memahami produk mana saja yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya tersebut dan potensi dampak buruknya. Mempertegas bahayanya bahan tersebut pada sebuah produk harus ada aturan hukum yang menguatkan,” kata anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry.

Menurut Sarkowi, keterkaitan dengan peraturan-perundang-undangan di atasnya karena menjadi salah satu bagian yang akan diatur dalam peraturan daerah ini adalah pengaturan jual beli barang, maka perlu mengkaji Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Undang-Undang tersebut diatur dalam pasal 57 ayat (1) bahwa barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Tak hanya itu, dalam ayat (4) dikatakan bahwa Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup.

“Jelas bahwa setiap barang yang diperdagangkan di dalam negeri tidak boleh memberikan dampak buruk terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup,” urainya politisi dari Partai Golkar ini.

Apakah barang yang mengandung inhalan ini juga merupakan barang-barang yang berdampak buruk terhadap hal tersebut? Sarkowi menambahkan hal itulah yang harus mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

“Mewakili fraksi, saya berharap agar peraturan daerah inisiatif ini nantinya dapat diterapkan dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan kelangsungan hidup anak-anak dan remaja sebagai generasi muda bangsa,” harapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015