Samarinda (ANTARA Kaltim) - Belasan Anggota Badan Legislasi DPRD Gorontalo mendatangi kantor DPRD Kaltim di Karang Paci. Mereka diterima Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim, dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.

 Ketua Banleg DPRD Gorontalo Awaludin mengatakan kedatangan mereka dalam rangka belajar dan berdiskusi tentang bagaimana mekanisme rancangan peraturan daerah mulai dari usulan hingga pengesahan.

Menurutnya, salah satu hal penting untuk ditanyakan adalah rancangan peraturan daerah yang tidak sempat masuk dalam program legislasi daerah, apakah bertentangan atau sebaliknya.
 
“Salah satu contohnya adalah rancangan peraturan daerah tentang pembentukan peraturan daerah, mengingat Provinsi Kalimantan Timur sudah lebih dulu telah memilikinya sedangkan di Gorontalo masih dalam pembahasan,” kata Awaludin didampingi sejumlah anggota Banleg lainnya seperti Hidayar Bouty, Alfian, Ismail, dan Helmi.

 Menurutnya, hal ini penting mengingat berkaitan erat dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Informasi dari daerah lain yang lebih berpengalaman akan menambah wawasan dari anggota Banleg Gorontalo ini.

 â€œDi samping itu ada beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan rancangan peraturan daerah, seperti perda tentang kawasan tanpa rokok dan hal lain yang dianggap perlu dan penting untuk bisa menjadi masukan kami,” tutur Awaludin.

 Menanggapinya Ketua Bapperda DPRD Kaltim Andi Burhanuddin Solong (ABS) mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bahwa usulan dari Raperda ada dua, dari Pemerintah dan inisiatif dewan.

 Berbagai usulan tersebut nantinya di bawa kedalam rapat Bapperda baik internal maupun dengan mitra kerja terkait. Ini dinilai penting untuk melihat dan menggali informasi sejauh mana pentingnya masing-masing usulan tersebut.
 
“Terkait dengan rancangan peraturan daerah yang belum masuk kedalam program legislasi peraturan daerah sah-sah saja apabila memang dinilai mendesak karena dibutuhkan segera demi kepentingan masyarakat luas,” kata ABS didampingi Wakil Ketua Jahidin, anggota Ferza Agustia, Edy Kurniawan, dan Yakob Manika.

 Politikus Golkar ini mengatakan intinya dari setiap peraturan daerah itu paling tidak mengandung tiga unsure. Pertama, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memperhatikan budaya masyarakat , dan yang tidak kalah pentingnya adalah tujuan utama perda dimaksud.

 â€œKalau tiga unsur sudah terpenuhi maka peraturan daerah tersebut sudah memenuhi standar dan tinggal diteruskan saja mekanismenya hingga pengesahan. Intinya baik perubahan atau perda baru haruslah berpedoman dengan semangat kepada kesejahteraan masyarakat,” tegas ABS. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi)





Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015