Penajam (ANTARA Kaltim) - Tiga personel polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat desersi atau tidak masuk dinas selama satu tahun.

"Ketiga anggota itu, sudah disidang dan rekomendasinya di PTDH. Ketiga personel yang terancam dipecat tersebut, satu anggota Polres Penajam Paser Utara dan dua angota Polsek akibat tidak masuk kerja selama setahun," tegas Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor, Kamis.

Dia mengatakan anggota polisi yang tidak disiplin tidak layak dipertahankan dan pihaknya tidak akan segan-segan memecat personel yang mengabaikan kedisiplinan serta melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Seorang personel lanjut Joudy Mailoor juga tercancam dipecat dan akan diajukan peradilan pidana umum akibat terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penyidikan kasus KDRT yang menyebabkan Deby Ayunda Nila Sari (25), istri Briptu DY meninggal tambah dia, masih terus berlangsung dan polisi telah memeriksa saksi ahli.

"Briptu DY terancam pidana penjara seumur hidup sesuai pasal 45 junto Pasal 5 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, terkait Kekerasan Psikis. Selain terancam dipidana, oknum tersebut terancam sanksi tegas berupa pemecatan dari anggota kepolisian," ungkap Joudy Mailoor.

Istri Briptu DY ditemukan sekarat di rumahnya di Perum Rawa Indah, Blok P Nomor 4, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa 2 Desember 2014 sekitar pukul 06.30 pagi.

Deby Ayunda Nila Sari yang meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan diduga menggak cairan pembersih WC akibat dugaan KDRT yang dilakukan Briptu DY, suaminya.

Setelah melakukan penyeldikan, Polres Penajam Paser Utara kemudian menetapkan Briptu DY terkait dugaan KDRT yang menyebebkan istrinya nekad meminum cairan pembersih WC (toilet).    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015