Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pengurus Partai Amanat Nasional masih menunggu langkah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk melamar sebagai bakal calon bupati pada pemilihan kepala daerah Kutai Kartanegara, akhir 2015.

"Komunikasi terbaru, Rita Wiidyasari berencana ikut melamar ke PAN sebagai bakal calon bupati Kutai Kartanegara," kata Sekretaris Tim Pilkada PAN Kabupaten Kutai Kartanegara Wahyudi ketika dihubungi dari Samarinda, Senin.

Menurut ia, partainya masih terus melakukan komunikasi dengan Rita Widyasari terkait rencana tersebut dan berharap hal itu segera ada kepastian.

Hingga hari keempat penjaringan bakal calon kepala daerah yang dilakukan PAN Kutai Kartanegara, sudah enam orang mengambil formulir pendaftaran, salah satunya Ketua DPW PAN Kaltim Darlis Pattalongi.

Lima tokoh lainnya yang telah mengambil formulir, yakni Rudiansyah yang menjabat sebagai Ketua Gerindra Kutai Kartanegara sekaligus anggota DPRD setempat, Suroto (Pembantu Rektor Unikarta/staf khusus bupati), Andi Santo Mangapi (politisi/pengusaha), Isriansyah Basri (Ketua Himpunan Masyarakat Kutai Bersatu), dan Suriansyah (aktivis LSM).

Sementara tokoh lainnya kabarnya akan mendaftar, antara lain Abrianto Amin (staf khusus bupati Kutai Kartanegara) dan Sarkowy V Zahri (anggota DPRD Kaltim).

"Kami masih membuka pendaftaran seluas-seluasnya kepada seluruh masyarakat yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah. Pendaftaran akan berlangsung hingga 10 April 2015," ujar Wahyudi.

Selain memberi kesempatan kepada kadernya, PAN juga membuka kesempatan kepada tokoh masyarakat yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada Kutai Kartanegara.

"Semua yang mendaftar, baik dari kader internal maupun dari tokoh-tokoh masyarakat akan diperlakukan dan diberikan kesempatan yang sama oleh Tim Pilkada. Kami ingin menjaring yang terbaik dari proses penjaringan calon ini," tambahnya.

Wahyudi menambahkan pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan parpol lain untuk membuka peluang koalisi.

Saat ini, PAN hanya memiliki enam kursi di DPRD Kutai Kartanegara atau kurang tiga kursi yang dipersyaratkan bagi partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.

"Syarat partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon yakni sembilan kursi di DPRD, sementara kami hanya punya enam kursi, sehingga kami tentu tetap membuka peluang koalisi," ujar Wahyudi.      (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015