Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, meringkus oknum pegawai negeri sipil di Kantor Pemadam Kebakaran Badan Penanggulanggan Bencana Daerah saat menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor, Selasa mengatakan Satuan Reskoba menangkap oknum PNS berinisial Jhs (28) itu saat mengisap sabu bersama Ads, yang diduga sebagai bandar narkoba.
"Penangkapan dilakukan di kediaman Ads RT 04, Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Senin dini hari (16/3) sekitar pukul 01.30 Wita," ungkap Joudy Mailoor.
"Kami menduga Ads sebagai bandar narkoba karena ditemukan 15 poket sabu seberat 7,64 gram, dua timbangan, buku rekapan penjualan sabu, pembungkus plastik bening kecil serta bong atau alat isap sabu dan barang bukti lainnya. Kami tangkap Jhs dan Ads ketika tengah asyik mengisap sabu," katanya.
Penangkapan oknum PNS dan bandar narkoba itu kata Joudy Mailoor dilakukan ketika personel Reskoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan atas laporan warga, bahwa di rumah yang terletak di RT 04 Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan kedua orang tersebut tengah menikmati narkoba," ujar Joudy Mailoor.
Sementara, Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Polisi Suyono, menegaskan, kedua orang tersebut saat ini masih diperiksa intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar
"Bandar narkoba (Ads) sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Tersangka ini sebagai pengedar karena ditemukan 15 paket sabu," kata Suyono.
Sedangkan oknum PNS tersebut tambah Suyono, dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Dia (Jhs) sebagai pemakai narkoba sehingga dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Dalam pemeriksaan Jhs mengaku, baru sekali menggunakan narkoba.
Awalnya, Jhs mengaku dipanggil Ads untuk diberikan nasi goreng dan sempat menolak saat diajak menghisap sabu, namun setelah dibujuk akhirnya ia menuruti untuk menghisap sabu.
"Saya baru sekali menggunakan narkoba karena ditawari Ads untuk isap sabu dan baru dua kali isap sudah ditangkap," kata oknum PNS tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor, Selasa mengatakan Satuan Reskoba menangkap oknum PNS berinisial Jhs (28) itu saat mengisap sabu bersama Ads, yang diduga sebagai bandar narkoba.
"Penangkapan dilakukan di kediaman Ads RT 04, Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Senin dini hari (16/3) sekitar pukul 01.30 Wita," ungkap Joudy Mailoor.
"Kami menduga Ads sebagai bandar narkoba karena ditemukan 15 poket sabu seberat 7,64 gram, dua timbangan, buku rekapan penjualan sabu, pembungkus plastik bening kecil serta bong atau alat isap sabu dan barang bukti lainnya. Kami tangkap Jhs dan Ads ketika tengah asyik mengisap sabu," katanya.
Penangkapan oknum PNS dan bandar narkoba itu kata Joudy Mailoor dilakukan ketika personel Reskoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan atas laporan warga, bahwa di rumah yang terletak di RT 04 Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan kedua orang tersebut tengah menikmati narkoba," ujar Joudy Mailoor.
Sementara, Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Polisi Suyono, menegaskan, kedua orang tersebut saat ini masih diperiksa intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar
"Bandar narkoba (Ads) sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Tersangka ini sebagai pengedar karena ditemukan 15 paket sabu," kata Suyono.
Sedangkan oknum PNS tersebut tambah Suyono, dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Dia (Jhs) sebagai pemakai narkoba sehingga dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Dalam pemeriksaan Jhs mengaku, baru sekali menggunakan narkoba.
Awalnya, Jhs mengaku dipanggil Ads untuk diberikan nasi goreng dan sempat menolak saat diajak menghisap sabu, namun setelah dibujuk akhirnya ia menuruti untuk menghisap sabu.
"Saya baru sekali menggunakan narkoba karena ditawari Ads untuk isap sabu dan baru dua kali isap sudah ditangkap," kata oknum PNS tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015