Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak melantik pengurus Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (D-KEK) Kaltim, sekaligus berharap dewan ini mampu bekerja maksimal demi menunjang percepatan pengembangan ekonomi dalam kawasan yang ditetapkan.

"Pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk Kaltim ini telah mendapat dukungan pemerintah pusat. Hal ini dibuktikan dengan Keputusan Presiden Nomor 5/2015 tentang Dewan KEK Kaltim pada 11 Februari lalu," ujarnya saat pelantikan itu di Samarinda, Jumat.

Menurutnya, Keputusan Presiden tentang Dewan KEK tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014, tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kabupaten Kutai Timur.

Keluarnya Kepres untuk Dewan KEK Kaltim itu dinilainya merupakan bukti nyata bahwa Kabinet Kerja di masa kepemimpinan Jokowi-JK sangat serius mempercepat pembangunan di Provinsi Kaltim.

"Kita akui bahwa akhirnya klimaks untuk Kaltim berada di Kabinet Kerja. Kami menyakini sejak lama kawasan Maloy Batuta hingga Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, merupakan kawasan strategis dan kompetitif untuk menunjang perekonomian," ujarnya.

Dia berharap kepada semua anggota Dewan KEK yang dilantik bisa mengemban tugasnya dengan baik, termasuk harus selalu berjuang serius untuk kemajuan Provinsi Kaltim melalui percepatan pembangunan perekonomian yang dipusatkan di KEK.

Dewan KEK akan bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu ketika diperlukan.

Susunan kepengurusan Sewan KEK Kaltim sesuai dengan Keputusan Presiden Jokowi adalah Gubernur Kaltim sebagai ketua merangkap anggota, sementara wakil ketuanya adalah Bupati Kutai Timur.

Sementara para anggotanya terdiri dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kaltim, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltim.

Kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.

Selanjutnya Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur, kemudian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015