Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Fraksi Golkar menyambut baik gagasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap upaya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2014-2034 sebagai bentuk penyempurnaan dari Peraturan Daerah sebelumnya Nomor 12 tahun 1993 tentang RTRW Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

Fraksi Golkar dalam Pandangan Umum (PU) Fraksinya terhadap 2 Raperda  Kalimantan Timur menyampaikan dukungan penetapan RTRW yang bertujuan mewujudkan ruang wilayah provinsi yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau yang berkeadilan dan berkelanjutan berbasis agro industry dan energy ramah lingkungan.

“Namun kami ingin mengetahui sejauh mana penyelesaian permasalahan tapal batas antarkabupaten/kota, dan tapal batas antar Provinsi Kaltim dengan provinsi sekitarnya,” papar juru bicara Fraksi Golkar Irwan Faisal dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa (3/3).

Menurut Fraksi Golkar penyelesaian masalah tersebut penting demi kejelasan implementasi RTRW Provinsi yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah

Selain itu, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung, disebutkan pula permasalahan tumpang tindih peruntukkan lahan di Provinsi Kalimantan Timur yang cukup tinggi, baik antarmasyarakat, antarperusahaan, masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan perusahaan.

Menurut Irwan kondisi ini berpotensi menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan RTRW Provinsi.

“Oleh karena itu pemerintah provinsi diminta segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait untuk pemutakhiran data kondisi eksisting pemanfaatan ruang atau lahan yang sudah diperuntukan kepada masyarakat dan perusahaan, atau pihak lainnya,” kata  Irwan dalam penyampaian PU terhadap Raperda RTRW Kaltim 2014-2034 dan Raperda Pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal di Kaltim.

Langkah pembenahan terhadap masalah tumpang tindih lahan mutlak agar segera diselesaikan. Sehingga harapan pemerintah provinsi untuk menerapkan one map one data dapat segera terwujud.

Lebih lanjut, Irwan Faisal dalam Pandangan Umum Fraksinya juga menerangkan proses pembahasan Raperda RTRW yang cukup panjang dan berliku hingga melampaui tiga periode DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu memang dikarenakan banyak persoalan mendasar yang harus disinkronisasikan dengan pemerintah pusat. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015