Bontang (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi I DPRD Kota Bontang, Setioko Waluyo, meminta agar sengketa wilayah perbatasan antara Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur, dapat diselesaikan melalui "memorandum of undarsranding" (MoU).

"Kami mendesak DPRD Provinsi Kaltim agar memfasilitasi sengketa perbatasan kedua daerah untuk melakukan kesepakatan atau Mou. Ini dimaksudkan agar pembangunan di wilayah sengketa itu tetap berjalan, sehingga program Rp50 juta setiap RT yang dicanangkan Pemkot Bontang dapat dirasakan warga di wilayah perbatasan kedua wilayah tersebut," ungkap Setioko Waluyo, Rabu.

Komisi I DPRD Bontang kata Setioko Waluyo melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kaltim di Kota Samarinda untuk membahas perkembangan kasus sengketa wilayah Bontang-Kutai Timur, tepatnya di Kampung Sidrap.

Hingga saat ini lanjut Setioko Waluyo, belum ada kepastian terkait sengketa perbatasan Kutai Timur-Bontang sehingga Komisi I DPRD Kota Bontang mendesak DPRD Provinsi Kaltim untuk segera memfasilitasi pertemuan kedua daerah agar saling bersinergi untuk menghasilkan kesepakatan bersama terkait pembangunan di wilayah sengketa itu.

Selama ini menurut Setioko, Kota Bontang tidak bisa menyentuh wilayah itu dengan program Rp50 juta per RT karena secara fakta, Kampung Sidrap masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur.

"Jika Pemkot Bontang masuk dan membangun disana (Kampung Sidrap), tentu akan bersentuhan dengan aturan hukum, karena membangun bukan di daerah sendiri," katanya.

Padahal, jika dilihat berdasarkan sejarah menurut Setioko, Kampung Sidrap berada di wilayah Kota Bontang.

"Bahkan, warga di wilayah itu banyak yang mempunyai KTP Bontang. Ini artinya, warga Kampung Sidrap menginginkan masuk dalam administrasi Bontang," ujarnya.

Dari pertemuan dengan DPRD Kaltim kata Setioko, dihasilkan dua opsi yakni, jangka panjang dan jangka pendek.

Opsi jangka pendek kata dia, pihak DPRD Provinsi Kaltim akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur untuk bersama-sama mencari solusi penyelesaian sengketa wilayah yang ada di perbatasan kedua daerah itu.

"Selain itu, program Rp50 juta per RT juga diharapkan dapat berjalan di Kampung Sidrap," katanya.

Opsi kedua tambah dia, pihak DPRD Bontang akan melakukan upaya hukum atau "Judicial Review" terhadap Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Wilayah.

"Intinya, kami meminta agar DPRD Provinsi Kaltim memfasilitasi pertemuan dua daerah itu agar dapat menghasilkan satu kesepatan sehingga pemerataan pembangunan di Kampung Sidrap juga dapat dirasakan," ujar Setioko.

Sebelumnya, warga Kampung Sidrap di perbatasan Kabupaten Kutai Timur dan Bontang meminta kepastian status wilayah mereka yang hingga saat ini belum menemui titik terang, apakah layak masuk dalam wilayah terdekat (Bontang) atau tetap masuk dalam wilayah Kutai Timur.

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015