Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kaltim setuju atas usulan DPRD Kaltim terkait Raperda penyalahgunaan inhalan dan pelaksanaan transmigrasi yang disampaikan Asisten I Pemerintah Provinsi Kaltim Adjie S Faturahman, mewakili Gubernur Awang Faroek Ishak pada rapat paripurna ke 5 DPRD Kaltim pada selasa (3/2).

Inhalan sendiri ialah suatu kelompok senyawa yang mudah menguap yang menghasilkan efek toksik yang mirip dengan alkohol. Inhalan terdapat pada pelarut yang mudah menguap, atau aerosol yang biasa digunakan dalam rumah tangga, seperti lem, penghapus cat kuku, pengencer cat, deodorant dan cairan pembersih.

Secara umum, pemprov sependapat dan menyambut baik kebijakan DPRD Kaltim untuk membuat Raperda tentang Penyalahgunaan Inhalan. Karena dapat menyebabkan kebodohan anak bangsa, fenomena inhalan harus diberantas sesegera mungkin.

"Inhalan merupakan senyawa berbahaya bagi generasi bangsa. Maka penyalahgunaan ini wajib dihukum," katanya.
Bahayanya, inhalan ini dapat menyerang organ tubuh penting seperti otak, jantung, dan paru-paru. Selain itu, pemikiran, emosi, dan kepribadian mereka dapat terganggu karena rusaknya otak mereka akibat banyak mengkonsumsi inhalan. Dalam jangka waktu yang lama konsumsi ini akan mengakibatkan kematian. Karena inhalan menyerang syaraf dan pernafasan. Selain itu, jaringan otak dapat menyebabkan kecanduan fisik dan psikologis, karena ketergantungan zat adiktif.

"Maka dari itu pemerintah sangat mendukung pembentukan perda Inhalan ini, sebisa mungkin beberapa peraturan akan dibuat untuk mencegah penyalahgunaan inhalan oleh para remaja   dilapangan," katanya lagi.

Sementara itu, untuk masalah transmigrasi, selain memberikan dukungan, Pemprov juga menganjurkan kepada DPRD Kaltim untuk pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait serta pelaku usaha, dalam rangka menjamin warga transmigrasi tersebut berhak mendapat hidup layak dan pekerjaan yang nyaman.

"Pemprov dan DPRD harus lebih berkoordinasi lebih intim mengenai hal ini. Hal ini demi kepentingan orang banyak," sambung Asisten I ini.

Pemprov menyarankan kepada DPRD Kaltim untuk lebih mengkaji lebih jauh mengenai isi dari raperda ini nantinya.

DPRD Kaltim juga diharap lebih memilah mana yang merupakan kebutuhan premier masyarakat mana yang meruakan kebutuhan sekunder. Hal ini agar nantinya tidak ada sanggahan mengenai raperda ini saat pemberlakuan di lapangan. Raperda ini juga harus mengacu pada Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim serya perlu diperjelas mengenai kewenangan daerah asal.

"Pasal-pasal hukum yang mengikat di dalamnya juga harus dibahas secara intensif dengan Pemprov Kaltim, hal ini dilakukan demi terciptanya suasana kondusif di masyarakat serta untuk kesejahteraan mereka lebih baik," tutup Adjie S Faturahman. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015