Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus penjual sabu-sabu beromzet hingga Rp20 juta per hari.
Kepala Seksi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNN Provinsi Kaltim Komisaris Polisi Muhammad Daud, Senin, mengatakan bahwa pengungkapan itu terjadi di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Samarinda pada Jumat (30/1).
"Pada Jumat itu kami berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu berinisial Fr atau Yul di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid. Pada penangkapan itu, kami berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu seberat 20,70 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp8,2 juta, plastik klip satu bundel, tiga sendok penakar serta dua unit telepon genggam," ungkap Muhammad Daud.
Uniknya, kata Muhammad Daud, Fr menjual sabu-sabu dalam paketan kecil mulai harga Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
Bahkan lanjut Muhammad Daud, saat dilakukan penggerebekan, sejumlah pembeli masih mengantre untuk mendapatkan sabu-sabu dan as penjualan barang ilegal itu dilakukan Fr berlangsung 24 jam setiap hari.
"Saat penggerebekan, banyak pembeli yang tengah mengantre dan kami berhasil meringkus salah satu di antaranya yakni berinisial Tk. Bahkan, karena ramainya pembeli, Fr mempekerjakan seorang wanita berinisial Yl, untuk membantunya menjual sabu-sabu dengan upah Rp100 ribu per hari," kata Muhammad Daud.
Selain meringkus bandar narkoba beromzet Rp20 juta per hari tambah Muhammad Daud, sebelumnya petugas BNN Provinsi Kaltim juga meringkus dua bandar lainnya.
Pada Selasa (13/1) sekitar pukul 15. 00 Wita di Jalan Biawan Gang V, petugas BNN Provinsi Kaltim meringkus Pur saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan Pur kata dia, berhasil disita dua poket sabu-sabu seberat lima gram serta dua telepon genggam.
Kemudian lanjut Muhammad Daud, pada Rabu dinihari (14/1) sekitar pukul 01.30 Wita, petugas BNN Provinsi Kaltim kembali meringkus seorang bandar sabu-sabu berinisial Rah di Pulau Atas Kelurahan Makroman Jalan Majennang, Samarinda Ilir.
Saat penggeledahan, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu seberat 1,85 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp7,9 juta, satu unit sepeda motor, sendok penakar dan dua buah telepon genggam.
"Para bandar narkoba yang diringkus telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2), pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar," ujar Muhammad Daud.
BNN Provinsi Kaltim lanjut Muhammad Daud pada Sabtu (31/1) mengamankan dua pecandu narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda yakni, HW diamankan di Jalan M Said serta AR di Jalan Adam Malik, Kota Samarinda.
"Salah satu di antaranya sudah pernah menjalani rehabilitasi namun kembali diamankan. Tidak ditemukan barang bukti tetapi keduanya mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka akan dikirim Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda," ungkap Muhammad Daud. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala Seksi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNN Provinsi Kaltim Komisaris Polisi Muhammad Daud, Senin, mengatakan bahwa pengungkapan itu terjadi di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Samarinda pada Jumat (30/1).
"Pada Jumat itu kami berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu berinisial Fr atau Yul di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid. Pada penangkapan itu, kami berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu seberat 20,70 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp8,2 juta, plastik klip satu bundel, tiga sendok penakar serta dua unit telepon genggam," ungkap Muhammad Daud.
Uniknya, kata Muhammad Daud, Fr menjual sabu-sabu dalam paketan kecil mulai harga Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
Bahkan lanjut Muhammad Daud, saat dilakukan penggerebekan, sejumlah pembeli masih mengantre untuk mendapatkan sabu-sabu dan as penjualan barang ilegal itu dilakukan Fr berlangsung 24 jam setiap hari.
"Saat penggerebekan, banyak pembeli yang tengah mengantre dan kami berhasil meringkus salah satu di antaranya yakni berinisial Tk. Bahkan, karena ramainya pembeli, Fr mempekerjakan seorang wanita berinisial Yl, untuk membantunya menjual sabu-sabu dengan upah Rp100 ribu per hari," kata Muhammad Daud.
Selain meringkus bandar narkoba beromzet Rp20 juta per hari tambah Muhammad Daud, sebelumnya petugas BNN Provinsi Kaltim juga meringkus dua bandar lainnya.
Pada Selasa (13/1) sekitar pukul 15. 00 Wita di Jalan Biawan Gang V, petugas BNN Provinsi Kaltim meringkus Pur saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan Pur kata dia, berhasil disita dua poket sabu-sabu seberat lima gram serta dua telepon genggam.
Kemudian lanjut Muhammad Daud, pada Rabu dinihari (14/1) sekitar pukul 01.30 Wita, petugas BNN Provinsi Kaltim kembali meringkus seorang bandar sabu-sabu berinisial Rah di Pulau Atas Kelurahan Makroman Jalan Majennang, Samarinda Ilir.
Saat penggeledahan, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu seberat 1,85 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp7,9 juta, satu unit sepeda motor, sendok penakar dan dua buah telepon genggam.
"Para bandar narkoba yang diringkus telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2), pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar," ujar Muhammad Daud.
BNN Provinsi Kaltim lanjut Muhammad Daud pada Sabtu (31/1) mengamankan dua pecandu narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda yakni, HW diamankan di Jalan M Said serta AR di Jalan Adam Malik, Kota Samarinda.
"Salah satu di antaranya sudah pernah menjalani rehabilitasi namun kembali diamankan. Tidak ditemukan barang bukti tetapi keduanya mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka akan dikirim Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda," ungkap Muhammad Daud. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015