Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, memangkas birokrasi pelayanan administrasi masyarakat terkait perizinan dan nonperizinan dengan menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di setiap kecamatan.

Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, Kamis mengatakan, penerapan PATEN dilakukan untuk memberikan pelayanan prima dan memperpendek rentang birokrasi dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"PATEN ini memperkuat dan mengoptimalisasi peran camat dalam pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan," ungkap Yusran Aspar.

Terdapat 33 pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diselenggarakan dalam aplikasi PATEN tersebut sehingga kata Yusran Aspar, peranan instansi terkait sangat diperlukan agar keberadaan Pelayanan Administrasi Terpadu itu dapat berjalan dengan baik.

PATEN itu menurut Yusran Aspar, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang memfungsikan kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, PATEN tambah dia, juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu.

"PATEN juga didukung Peraturan Bupati (Perbub) Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan nonperizinan," katanya.

"Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN, saya tetapkan melalui Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 138/383/2014," ungkap Yusran Aspar.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015