Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi II DPRD Kaltim Suterisno Thoha menyatakan bahwa kabupaten dan kota menyusun regulasi yang mengatur tentang perlindungan pasar tradisional maupun toko-toko kelontong milik masyarakat.

Suterisno di Samarinda, Selasa mengatakan, keberadaan pasar tradisional saat ini mulai tergusur oleh pasar-pasar modern yang menawarkan keuntungan melalui sistem waralaba.

Sayangnya,kata dia, hingga saat belum ada regulasi yang jelas dalam melindungi pedagang yang tergolong kelompok usaha kecil.

"Minimarket waralaba modern kini semakin menjamur dan mengancam Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Kondisi itu harus disikapi bijak pemerintah," kata Suterisno.

Regulasi itu, kata politikus Gerindra ini, dimaksudkan untuk melindungi aktivitas para pedagang. Jangan sampai terus terdesak dengan pasar modern.

Sebab jika kondisi ini terus dibiarkan maka lambat laun akan mematikan pasar tradisional dan usaha dengan modal kecil.

"Perlu ada regulasi tentang keberadaan pasar modern, baik mengenai jumlahnya dan juga jaraknya dari pasar tradisional. Agar pasar tradisional bisa terlindungi," katanya.

Selain regulasi, pemerintah juga perlu meningkatkan fasilitas dan kualitas pasar-pasar tradisional agar semakin nyaman dikunjungi masyarakat.

Di samping itu perlu membuat regulasi untuk menekan jumlah pasar modern. Dari itu pemerintah diminta mengontrol izin pasar modern.

"Minimarket waralaba modern banyak dikunjungi masyarakat karena tempatnya nyaman. Untuk itu kita juga harus membuat pasar tradisional menjadi wadah belanja yang nyaman untuk dikunjungi," katanya (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015