Sangatta (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mahyunadi meminta pemerintah daerah setempat untuk melakukan investigasi penyebab penemaran Sungai Sangatta akibat adanya dugaan limbah tambang batu bara.

Menurut Ketua DPRD Mahyunadi di Sangatta, Selasa, Pemkab Kutim dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar melakukan investigasi yang menyebabkan limbah lumpur tambang masuk sungai dan mencemari Sungai Sangatta.

"Saya setuju dilakukan investigasi sampai tuntas, supaya diketahui publik penyebabnya jika memang ada. Karena masalah ini sudah lama disuarakan masyarakat" kata Mahyunadi.

Ia mengatakan, sebetulnya masalah limbah tambang yang diduga penyebab terjadinya pencemaran sungai ini sudah lama disuarakan oleh anggota DPRD maupun oleh masyarakat. Namun BLH terambat meresponnya.

DPRD sudah sering meminta BLH agar mengambil sikap tegas dan berani kalau memang faktanya dilapangan begitu. Karena itu pula, kalau sekarang baru melakukannya itu juga agak terlambat.

Mahyunadi mengatakan, dirinya tidak ingin berspekulasi, mengapa BLH baru mengambil sikap tegas. Padahal, pihaknya sudah seringkali meminta instansi terkait agar menindak perusahaan-perusahaan tambang yang mencemari lingkungan.

"DPRD tidak punya kewenangan melakukan tindakan, sebab tugas dan fungsi dewan hanya pengawasan bukan mengeksekusi" ujarnya.

Terkait dengan kasus dugaan limbah yang berasal dari tambang batubara yang mencemari sungai, Mahyunadi mengatakan, akan mengagendakan akan mengundang pihak KPC salah satu pemilik tambang batubara didaerah ini, untuk berdialog apakah benar lumpur dibuang dengan sengaja atau tidak.

Selain itu, kata dia lagi, DPRD akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pencemaran. Pasalnya, setiap dilakukan pertemuan, masalah pencemaran lingkungan tidak pernah tuntas, bahkan sangat jarang ada tindakan tegas kepada perusahaan tambang yang melanggar.

"KPC salah satu pemilik tambang batubara di Kutim yang kebetulan beraktivitas di hulu sungai sangatta. Ini penting untuk meminta penjelasan kepada manajamen yang membidangi lingkungan" katanya.

Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar Kutim ini mengaku mendukung langkah BLH Kutim membawa kasus ini ke jalur hukum."Saya sangat respons, senang kalau BLH mau mengaudit sampai ke jalur hukum sekalipun." tegasnya.

Dikonfirmasi, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kutim Encek Rifadin Rizal mengatakan, pihaknya menemukannadanya kebocoran bak penampungan air yang ada di bagian hulu Sungai Bandili.

Akibat pencemaran itu, saluran pembuangan air limbah ditutup agar tidak mencemari Sungai Sangatta yang menjadi air baku PDAM.

"Kami sudah menegur perusahaan tambang batubara KPC tersebut agar segera melakukan perbaikan dan membuat kolam tambahan agar kedepannya tidak lagi terjadi hal-hal yang bisa merugikan semua pihak.

BLH, kata dia, akan serius melakukan pengawasan salur pembuangan air limbah tambang ke Sungai. Kami juga akan aktif mrmsntsu secara berkala sekaligus mengevaluasi kondisi air serta akibat pencemaran yang terjadi.

"Kita tidak toleransi lagi karena sudah dalam ancaman yang luar biasa.Kalau air limbah itu langsung masuk sungai akan merusak lingkungan sebagai bahan baku air bersih yang dikelola PDAM," katanya.    (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015