Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser membentuk panitia khusus (Pansus) penyusunan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2025.
"Ada tiga pansus yang sudah dibentuk untuk menyusun Raperda," kata Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain, usai rapat internal, di Tanah Grogot, Senin (17/03).
Zulkarnain merinci tiga pansus yang sudah dibentuk yakni Pansus I menangani Raperda Kabupaten Paser Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, selanjutnya Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Susunan Pansus I diketuai M. Nasir, wakil ketua Kasri, dan sekretaris Sultan Surya Pasha," katanya.
Sedangkan Pansus II, menangani tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Raperda Kabupaten Paser Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Pansus diketuai Basri M dan M. Rizal Ashari selaku Wakil serta Lasminah selaku sekretaris.
Selanjutnya Pansus III menangani Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Kabupaten Paser Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Kabupaten Paser dan Raperda Kabupaten Paser Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Adapun susunan Pansus III diketuai Zulfikar Yusliskatin, wakil ketua Regina Fabiola, dan Sekretaris: Ranianto.
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025