Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menilai masih banyak perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Truk Tambang, Perkebunan dan Kendaraan Pengangkut Alat Berat melintasi Jalan Umum.

Padahal menurut Demmu di Samarinda, Rabu, bagi perusahaan tersebut harus membuat jalan sendiri dan tidak mengganggu fasilitas umum.

"Saat ini masih banyak ditemukan di beberapa tempat, truk angkutan tambang masih menggunakan jalan umum sehingga mengganggu pengguna jalan lain serta dapat mengurangi usia fisik jalan," jelas Demmu.

Dijelaskan, jalan umum dibangun dengan standar tertentu sesuai kelasnya dan tidak dirancang untuk beban muatan berlebih seperti truk pengangkut tambang.

Sehingga apabila muatan kendaraan berlebih maka membuat jalan cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan yang lain.

Menurutnya kondisi seperti ini merupakan persoalan serius karena menyangkut harkat dan martabat Kalimantan Timur.

Sebab perda merupakan produk legal/hukum yang bersifat mengikat, kalau hal itu tidak diindahkan maka akan menjadi insiden buruk bagi daerah.

Untuk itu pemerintah daerah selaku pelaksana dari peraturan tersebut seharusnya melakukan berbagai langkah yang diawali dengan sosialisasi kepada seluruh perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit agar dapat dipahami.

"Selanjutnya, pengawasan dari pemerintah melalui instansi terkait seharusnya bisa dilakukan secara intensif dan maksimal akan mengurangi pelanggaran tersebut, karena yang paling dirugikan dari ini semua adalah masyarakat umum selaku pengguna jalan," kata Demmu.

Politisi asal PAN itu menambahkan bahwa hal yang tidak kalah pentingnya adalah dengan menegakkan sanksi tegas kepada setiap perusahaan nakal yang terbukti melintasi jalan umum agar memberikan efek jera.

"Sudah saatnya pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya agar pengawasan terhadap pelanggar peraturan daerah tersebut bisa maksimal sehingga membuat perda dimaksud benar-benar mempunyai arti dan solusi bagi masyarakat Kaltim," harap Demmu. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015