Tim investigasi kasus video viral joget pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU), memberikan sanksi kepada 18 pegawai yang terbukti melanggar disiplin sesuai tingkat kesalahannya.

"Dari hasil investigasi, sebanyak 24 pegawai, baik ASN maupun non-ASN, dimintai keterangan. Setelah dipilah, 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, di Sangatta, Kamis (6/3).

Ia mengungkapkan ada 18 pegawai DPU Kutim yang diberi sanksi terdiri darj 6 aparatur sipil negara (ASN), 9 tenaga kerja  daerah (TK2D), dan 3 tenaga magang. 

Pihaknya telah mengajukan rekomendasi sanksi kepada Bupati Kutim untuk disetujui. Hukuman disiplin yang diberikan terbagi menjadi dua kategori, yakni hukuman berat dan sedang.

"Kepada tenaga magang dan honor non-ASN yang terbukti melanggar diputuskan diberhentikan. Proses pemberhentian sebagai hukuman berat ini akan dilakukan oleh kepala dinas, karena pengangkatannya dilakukan dinas terkait," tuturnya.

Misliansyah mengatakan 9 pegawai TK2D yang dinyatakan melanggar disiplin akan ditunda dalam pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penundaan tersebut selama enam bulan dan akan dievaluasi kembali dalam satu tahun.

Lanjutnya, enam pegawai dengan status ASN diberikan sanksi berupa mutasi ASN.  Ke enam ASN yang terbukti bersalah akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan.

Ada pula saksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Diberikan kepada lima pegawai selama 12 bulan sebesar 25 persen, sedangkan satu pegawai lainnya mendapat pemotongan TPP selama enam bulan.

“SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani Bupati Kutim. Saat ini masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” jelasnya.

Misliansyah menegaskan bahwa kasus tersebut  menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Agar seluruh aparatur lebih bijak dalam berperilaku di kantor, termasuk dalam berekspresi.

“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga,” ujar Misliansyah.
 

Pewarta: Muhammad Hafif Nikolas

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025