Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melarang seluruh satuan kerja perangkat daerah setempat merekrut atau mengangkat tenaga kerja honorer.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Karwiadi, Rabu, mengatakan larangan tersebut berdasarkan surat edaran bupati yang tidak memperbolehkan SKPD mengangkat honorer, sebelum berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Larangan itu berdasarkan surat edaran Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar menyusul adanya rencana perekrutan tenaga honorer yang akan dilakukan oleh sejumlah SKPD," ungkap Nanang Karwiadi.

Jika ditemukan ada Kepala SKPD melakukan penambahan pegawai honorer tanpa melalui prosedur kata Nanang Karwiadi, akan dikenakan sanksi karena dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer.

"Sesuai PP 48/2005, Kepala SKPD yang nekat merekrut honorer tanpa prosedur bisa kena sanksi," kata Nanang Karwiadi.

Rencana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara yang akan menambah 200 guru honorer pada 2015 lanjut Nanang Karwiadi, dinilai menyalahi prosedur karena dari hasil evaluasi, guru di daerah itu sejak 2011 hanya kurang 121 orang.

"Setelah dievaluasi, kekurangan guru hanya 121 orang dengan rincian, untuk guru SD kurang 66 orang, guru SMA 14 orang dan guru SMK 41 orang," ujar Nanang Karwiadi.

Sebelumnya, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani mengatakan, pada 20014 daerah itu masih kekurangan 80 guru.

Namun, jika SMK Negeri 6 dan SMP Negeri 23 serta SMP Negeri 24 rampung dipastikan kekurangan guru akan bertambah.

Dari kondisi itu, Disdikpora Penajam Paser Utara pada 2015 berencana akan melakukan perekrutan tenaga guru honorer sebanyak 200 orang.

Padahal, pada 2015 Pemkab Penajam Paser Utara akan melakukan rasionalisasi terhadap 3.775 tenaga honorer yang tersebar di seluruh SKPD.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014