Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara, akan memberi sanksi petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara Joko Dwi Febrianto, Selasa mengatakan, sanksi tersebut dapat diterapkan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Walaupun peraturan daerah (Perda) tentang alih fungsi lahan belum ada, namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kata Joko Dwi Febrianto melalui Satuan Polisi Pamong Praja dapat memberikan tindakan tegas kepada petani yang melanggar aturan alih fungsi lahan tersebut karena lahan pertanian itu sudah ditetapkan sebagai daerah irigasi atau pertanian.

"Perdanya sementara kami susun dan tahun ini kami sudah anggarkan. Semoga, pada 2015 sudah disahkan oleh dewan. Tapi, sanksi berupa pencabutan tanaman sawit itu bisa kami lakukan karena aturan tentang alih fungsi lahan sudah ada kemudian diperkuat oleh Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2013," ungkap Joko Dwi Febrianto.

Para petani di Penajam Paser Utara lanjut Joko Dwi Febrianto mengalihfungsikan lahan pertanian mereka karena merasa rugi akibat sistem pengairan yang belum bisa mengairi ribuan hektare lahan pertanian di daerah itu.

Pemkab Penajam Paser Utara tambah dia, akan berupaya merealisaisikan pembangunan Bendungan Sungai Telake, Kecamatan Lon Ikis untuk memenuhi kebutuhan pengairan untuk ribuan hektare lahan pertanian di daerah itu.

"Pembangunan Bendungan Sungai Telake ada dua bagian, yakni sayap kanan ke wilayah Kabupaten Paser yang akan memenuhi pengairan enam ribu hektare dan sayap kiri ke wilayah Penajam Paser Utara akan memenuhi pengairan dilapan ribu hektare lahan pertanian," kata Joko Dwi Febrianto.

Satiap tahun, ratusan hektare lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit karena para petani merasa rugi akibat tidak mendapatkan air irigasi untuk mengairi tanaman padi mereka.

Sawah produktif yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara berkisar 13.300 hektare dan hampir separuhnya menggunkan sistem perairan tadah hujan.

Bahkan, puluhan petani di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, mengancam akan menanami sawah miliknya dengan kelapa sawit apabila pemerintah tidak membangun infrastruktur pertanian yang dapat memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian tersebut.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014