Bontang (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi II DPRD Kota Bontang, H. Nursalam meminta pemerintah kota setempat melakukan "moratorium" atau penghentian izin sebelum disahkannya peraturan daerah (Perda) Tower.

"Kami meminta Pemerintah Kota Bontang melakukan moratorium atau tidak mengeluarkan izin terlebih dahulu sebelum Perda Tower disahkan," ungkap Nursalam, Senin.

Dari 80 "Base Transceiver Station" (BTS) yang ada di Kota Bontang kata Nursalam, hanya delapan yang mempunyai izin.

"Selebihnya hanya izin prinsip. Dengan modal izin prinsip yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan (Dishubkominfo), maka pengusaha tidak wajib menyetor PAD ke daerah," kata Nursalam.

Itulah kata Nursalam yang mendasari DPRD mendorong agar Perda Tower segera disahkan dan seluruh perizinan tower di Bontang ditinjau kembali.

"Kita tunggu aturannya dulu. Ini menjadi masalah, sebab hanya delapan tower saja yang memiliki izin. Selebihnya, baik itu tower konvensional ataupun tower yang menumpang di rumah atau di mana saja, tidak ada izinnya. Bagaimana pemerintah mendapatkan kontribusi daerah (PAD) kalau 90 persen lebih tower tak punya IMB," kata Nuralam.

Ia menilai, oknum pengusaha cukup lihai agar mereka tidak menyetor ke daerah. "Caranya, mereka mengurus perizinan hanya sampai di tingkat izin prinsip. Setelah itu, berdasarkan izin prinsip mereka lalu mendirikan bangunan tanpa IMB," katanya.

"Dari temuan ini, Komisi II meminta agar pemerintah melakukan moratorium dan jangan ada izin untuk tower baru. Tower yang sedang dibangun atau sudah terlanjur dikeluarkan izin, jangan diperpanjang sampai perda ini keluar," ujar Nursalam.

Semestinya lanjut Nursalam, Pemerintah Kota Bontang bertindak tegas tower yang tidak berizin tersebut.

"Misalnya, meminta kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap tower-tower. Dinas terkait juga harus memberikan data kepada Satpol PP, mana tower yang berizin dan mana yang tidak," katanya.

Pada Perda Tower itu kata Nursalam, juga ada aturan sanksi bagi pengusaha yang mendirikan tower tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan.

"Tower-tower itu kan diperuntukkan bagi operator selular dan itu jelas bisnis miliaran, tapi mereka hanya mengeruk keuntungan dari daerah tetapi tidak memberi pemasukan. Sementara, kalau hanya mengantongi izin prinsip tidak mungkin bisa menarik PAD," ungkap Nursalam.   (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014