Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menerbitkan surat edaran terkait efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Kami lakukan efisiensi dengan tunda berbagai kegiatan sesuaikan inpres," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Kaltim, Kamis.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, lanjut dia, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun ini.
Menurut dia, pemerintah kabupaten menerbitkan surat edaran bupati dan disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyangkut kebijakan efisiensi anggaran.
Surat edaran bupati itu, lanjutnya, memerintahkan kepada SKPD melakukan penundaan pengerjaan proyek fisik, yang telah menjadi program kerja dalam APBD 2025.
OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, diminta untuk menunda proses lelang pengerjaan proyek fisik, apabila sudah dilakukan lelang agar menunda kontrak pengerjaan proyek fisik bersangkutan.
"Seluruh belanja fisik ditahan, jangan sampai rencana belanja itu akhirnya tidak terlaksana dengan kondisi efisiensi anggaran," katanya
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan penundaan belanja rutin atau operasional yang telah disepakati dalam APBD 2025.
"Dilakukan penundaan untuk dicermati ulang sebagai langkah penyesuaian rasionalisasi," ucapnya tanpa memberikan perincian jenis pengeluaran yang ditunda.
Pemerintah kabupaten masih identifikasi kegiatan mana saja yang bisa ditunda, agar kegiatan bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa tetap berjalan.
Proyek pengerjaan fisik yang masuk APBD 2025, di antaranya pembangunan tiga gedung kantor dinas dengan nilai proyek Rp33 miliar, sebut Tohar.
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025