Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Penajam Paser Utara, akan segera memproses izin yang diajukan perusahaan tambang menyusul telah dicabutnya `moratorium" atau penghentian sementara penerbitan Izin Tambang Galian C.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) telah mencabut `moratorium` penerbitan izin tambang galian C sehingga pelaku usaha sudah bisa mengajukan izin dan kami akan proses," ungkap Kepala Distamben Penajam Paser Utara Wahyudi Nuryadi, Rabu.

Sejak diberlakukannya "moratorium" penerbitan izin galian C pada April 2012, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kata Wahyudi Nuryadi tidak bisa memproses puluhan pengajuan izin dari sejumlah perusahaan yang ada di daerah itu.

Perusahaan yang bergerak di bidang galian C menurut Wahyudi Nuryadi merupakan perusahaan yang melakukan penggalian dalam memenuhi kebutuhan batu gunung yang digunakan untuk pembangunan.

Namun, untuk penerbitan izin galian C tersebut, pelaku usaha lanjut dia, harus melengkapi beberapa persyaratan.

"Pelaku usaha tambang galian C harus mengajukan pencadangan dan ada penentuan titik koordinat lokasi tambang serta harus dilengkapi persetujuan pemilik, kalau lahannya berstatus sewa," kata Wahyudi Nuryadi.

Setelah persyaratan terpenuhi tambah dia, Distamben akan mengeluarkan penetapan wilayah pencadangan eksplorasi.

"Setelah itu, pelaku usaha juga harus melengkapi dokumen lainnya yang dibutuhkan, termasuk pembayaran pajak. Pelaku usaha tambang galian C baru bisa melakukan aktivitas penambangan ketika izin operasi ditelah dikeluarkan atau diterbitkan," ungkap Wahyudi Nuryadi.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014