Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang melantik dan mengambil sumpah/janji 928 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota setempat.

"Pengambilan sumpah dan janji PNS ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil," katanya di Samarinda, Rabu.

Pengambilan sumpah dan janji 928 PNS itu juga disaksikan Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Selain sebagai pedoman, sumpah janji tersebut, kata Syaharie Jaang, sekaligus untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparatur negara yang merupakan salah satu bagian pokok pembinaan Pegawai Negeri Sipil.

"Saya ingatkan, PNS harus dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, memiliki wawasan sekaligus kesetiaan serta ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara serta pemerintah," katanya.

Ia mengatakan sumpah dan janji yang baru saja diucapkan para PNS merupakan kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang, menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Pegawai Negeri Sipil harus melaksanakan tugas negara dengan sebaik-baiknya serta harus mampu menempatkan posisinya sebagai seorang aparatur pemerintah dan abdi masyarakat baik di lingkungan kerja maupun di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Syaharie Jaang kemudian mengajak para PNS agar mampu menjadi fasilitator pembangunan dengan mengedepankan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat dan profesional.

"Kita ini pelayan masyarakat. Jadi, kita melayani bukan dilayani. Masyarakat harus merasa bahwa pemerintah ada untuk rakyat, bekerja dan melayani masyarakat," ungkap Syaharie Jaang.     (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014