Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, masih menunggu jawaban dari Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait nasib 68 tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013.

"Kami (BKD) sudah melayangkan surat permohonan penambahan waktu untuk melakukan verifikasi ulang berkas tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus CPNS pada 2013 ke BKN, namun sampai saat ini belum ada jawaban apakah permintaan penambahan waktu verifikasi itu disetujui atau tidak," ungkap Sekretaris BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Karwiadi, Selasa.

BKN Regional VIII Banjarmasin kata Nanang Karwiadi memberikan batas waktu hingga 30 November 2014 atas surat pernyatan mutlak keabsahan berkas tenaga honorer K2 yang ditandatangani bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Surat pernyataan mutlak yang harus ditandatangani bupati terkait kabsahan seluruh K2 tersebut kata Nanang Karwiadi, sangat memberatkan karena jika ada berkas yang ditemukan bermasalah dikemudian hari, maka bupati selaku PPK ikut bertanggungjawab secara hukum.

Jika surat pernyataan mutlak yang ditandatangani bupati itu tambah Nanang Karwiadi belum diserahkan ke BKN hingga batas waktu tersebut, maka seluruh tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 akan dianggap gugur sehingga tidak mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIK).

Tim verifikasi yang telah dibentuk oleh BKD Penajam Paser Utara tambah dia, belum melakukan verifikasi ulang terhadap 68 berkas honorer K2 karena waktu yang diberikan BKN Pusat tidak cukup untuk melakukan verifikasi ulang tersebut.

"Kami minta tambahan waktu 12 hari. Jika BKN menolak memberikan tambahan waktu, maka ke-68 tenaga honorer K2 akan gugur tidak dapat diproses untuk mendapatkan NIK," kata Nanang Karwiadi.

Namun lanjutnya, BKD tetap mengupayakan melakukan verifikasi berkas K2 yang dianggap bermasalah dengan melibatkan Komisi I DPRD, Inspektorat serta Kejaksaan dan kepolisian.

"Jika nantinya ada tenaga honorer K2 yang tidak terdaftar sebagai honorer paling lambat 2005 sebaiknya mengundurkan diri karena ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh yang bersangkutan, jika terbukti ada pemalsuan berkas," tegas Nanang Karwiadi.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014