Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim proaktif mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) pertambangan mineral dan batu bara dalam upaya pencegahan tindak korupsi pada sektor tersebut.

“Sebelum KPK melakukan Korsup pengelolaan pertambangan, Pemprov Kaltim pada 2012 dan 2013 telah mengeluarkan surat penghentian sementara atau moratorium izin usaha tambang (IUP),” sebut Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP saat memaparkan progress implementasi lima sasaran rencana aksi Korsup pertambangan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hasil Korsup Pertambangan Mineral dan Batubara yang diselenggarakan KPK di Hotel Novotel, Kamis (27/11).

Pada kegiatan yang dihadiri para gubernur dan bupati se-Kalimantan, Mukmin mengatakan, Pemprov Kaltim melalui surat bernomor 540/3433/EK tanggal 26 April 2012 meminta bupati dan walikota saat itu untuk melakukan penghentian sementara izin usaha pertambangan baru. Bahkan setahun kemudian, gubernur mengeluarkan keputusan tentang moratorium ijin usaha pertambangan dikarenakan banyaknya persoalan di sektor tersebut.

“Banyak persoalan sosial yang muncul dan terjadi banyak tumpang tindih perijinan dan lahan,” tegas Mukmin.

Upaya-upaya yang dilakukan Pemprov Kaltim setelah Korsup pertambangan, diantaranya melakukan sosialisasi sertifikat Clear and Clean (CnC) sebagai syarat pelaku usaha pertambangan dapat melakukan ekspor batu bara, rekonsiliasi jumlah IUP di Kaltim dan pemrosesannya hingga IUP yang belum CnC menjadi CnC.

“Yang terakhir adalah menyelesaikan permasalahan tumpang tindih IUP,” ujar Mukmin.

Dia menjelaskan, di Kaltim terdapat 516 perusahaan yang mengantongi IUP ekplorasi dengan luasan lahan 2.007.146,17 ha tersebar di delapan kabupaten/kota di Kaltim. Sementara untuk  IUP  operasi  produksi sebanyak 506 IUP dengan luasan mencapai  925.619.333 ha. IUP terbanyak dikeluarkan Kutai Kartanegara dengan 388 IUP, disusul Kutai Timur 131 IUP.

“Secara keseluruhan saat ini terdapat 959 IUP. Jumlah ini berkurang dari sebelumnya yang mencapai 1258 IUP. Dari jumlah itu 34 IUP dicabut, sisanya karena masa berlakunya berakhir,” kata Mukmin.

Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, koordinasi  dan supervisi pertambangan mineral dan batu bara menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap pengelolaan pertambangan  yang dinilai masih  terjadi penyimpangan karena ketidakpatuhan  pada ketentuan yang berlaku dan berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.

“Kami melakukan penataan pada semua aspek sehingga ke depan pengelolaan pertambangan lebih baik lagi. Terlebih pada 2015 mendatang, pasar global mulai berjalan, kalau tidak kita tata dan tertibkan kita akan repot,” kata Adnan.

Koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK mulai dari penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan dan pelaksanaan pengawasan produksi. Selain itu, pada pelaksanaan pengolahan hasil tambang/minerba hingga pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengapalan.

“Tidak hanya pertambangan, selanjutnya akan melakukan supervisi dan koordinasi pada sektor migas dan perkebunan,” sebutnya. (Humas Prov Kaltim/gie).

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014