Penajam (ANTARA Kaltim) - Satu dari dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara, telah dijatuhi vonis lima tahun penjara terkait penyalahgunaan narkotika.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Junaidi, Senin mengatakan, oknum PNS bernama Bayu yang ditangkap pada Agustus 2013 dengan barang bukti 10 paket sabu itu telah dijatuhi vonis lima tahun penjara.

"Dua PNS yang sebelumnya diringkus terkait penyalahgunaan narkotika yakni, Romi ditangkap saat berpesta narkoba di Terminal Penajam pada November 2013 dengan barang bukti satu bungkus sabu habis pakai, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Bayu yang diringkus pada Agustus 2013 dengan barang bukti 10 paket sabu divonis lima tahun penjara," ungkap Junaidi.

Selain kedua oknum PNS tersebut, seorang oknum anggota Polres Penajam Paser Utara yakni Brigadir Kurniawan juga telah dijatuhi vonis 2,4 tahun penjara.

"Juga ada pasangan suami istri yang juga telah divonis Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, terkait narkoba yakni, Kadir divonis 12 tahun dan istrinya Tahira divonis delapan tahun penjara. Keduanya ditangkap pada September 2013 dengan barang bukti empat paket sabu dan uang tunai Rp102 juta," kata Junaidi.

Beberapa hari yang lalu lanjut Junaidi, Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kabupaten Paser, telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap seorang bandar narkoba yakni Robby Bin Abdul Gaffar, warga Kelurahan Penajam RT 03, Kecamatan Penajam.

Bandar narkoba itu tambah Junaidi, diringkus Polres Penajam Paser Utara pada April 2014 dengan barang bukti 10,15 gram sabu dan uang Rp44,9 juta.

"Bandar narkoba itu telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh PN Tanah Grogot beberapa hari yang lalu. Putusan pengadilan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun tahun penjara," ujar Junaidi.

Vonis tersebut menurut Junaidi, sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada Robby yakni berdasarkan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014