Penajam (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Ali mentakan masih banyaknya aset berupa bangunan dan tanah yang belum memiliki sertifikat menjadi salah satu hambatan daerah itu meraih status opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Masih banyaknya aset milik pemerintah kabupaten yang tidak memiliki surat atau sertifikat menjadi penghambat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan penilaian WTP," katanya di Penajam, Rabu.

Ia mengatakan setiap tahun laporan audit yang didapatkan wajar dengan pengecualian (WDP). Karena itu pihaknya telah meminta pemkab secepatnya mengurus permasalahan yang terjadi saat ini.

Penyelesaian masalah aset, kata Nanang Ali, menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang harus fokus mengurus surat atau sertifikat yang merupakan bukti kepemilikan aset pemerintah kabupaten.

"Banyak aset pemkab berupa tanah yang tersebar di empat kecamatan, tetapi surat-suratnya tidak ada. Semua bisa dibenahi, jika ada tim yang serius terjun langsung ke lapangan menuntaskan permasalahan tersebut," katanya.

Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara M Daud mengatakan untuk memperoleh opini audit dari WDP ke WTP memerlukan waktu karena banyak pelimpahan aset berupa tanah saat pemisahan dari Kabupaten Paser, tidak disertai surat atau sertifikat.

"Terdapat 429 titik lokasi aset yang tidak memiliki surat tanah. Ke-429 lokasi itu berupa hibah bangunan dan tanah," ungkap Daud.

Untuk menyelesaikan pengelolaan aset itu, kata dia, Pemkab Penajam Paser Utara melalui Bagian Pemerintahan sudah mendapat anggaran sertifikasi lahan Rp3 miliar.

"Pembuatan surat atau sertifikat akan dilakukan secara bertahap setiap tahun yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyelesaian akan kami lakukan bertahap dengan anggaran Rp450 juta per tahun dengan total anggaran yang disetujui Rp3 miliar," ungkap Daud.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014