Tanjung Selor(ANTARA Kaltim) -  Deputi Advokasi dan Informasi (Advin) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)  Abidin  Siregar  menyarankan apabila Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)  ingin membentuk kelembagaan KB sebaiknya  berbentuk Perwakilan BKKBN.

“Bentuk Perwakilan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 37 tahun 2013 adalah solusi semntera  sebelum daerah bisa membentuk  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD),” katanya  di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.

Ia mengatakan, batas waktu  bentuk perwakilan BKKBN  sampai Provinsi Kaltara sudah siap  kemampuan anggaran, SDM dan mampu membentuk BKKBD kabupaten dan kota. Untuk itu BKKBN pusat menawarkan  untuk sementara dibentuk Perwakilan BKKBN .
Abidin menjelaskan perbedaan antara Perwakilan BKKBN dan BKKBD adalah Perwakilan adalah kelembagaan vertical dibentuk oleh pemerintah pusat  atas persetujuan  Pemerintah Kaltara  sedangkan  BKKBD  dibentuk oleh daerah.

Meskipun di Provinsi Kaltara sudah ada lembaga   yang menangani KB  yaitu Badan Pembangunan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan desa. Empat bidang ditangani oleh satu SKPD.

Dikatakannya setelah dilakukan pertemuan dengan Pj Gubernur, betapa pentingnya aspek pembangunan kependudukan dan keluarga  maka perlu dibentuk  kelembagaan tersendiri, supaya kerjanya bisa maksimal karena itulah ada  pilihan.

Lanjut Abidin sebelum dibentuknya kelembagaan KB di Provinsi Kaltara maka Perwakilan BKKBN Kaltim bekerjasama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan analisis dan kajian, sebagai pertimbangan dalam menentukan  pilihan kelembagaan.
“Saya memberikan apresiasi terhadap  Penjabat (Pj)  Gubernur Kaltara , Irianto Lambrie yang merespon pembentukan kelambagaan KB di Provinsi ini,” katanya.

Sebelumnya  Penjabat (Pj) Gubernur  Kaltara  Irianto Lambrie mengatakan pembentukan  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah  (BKKBD) di Provinsi  tersebut dinilai penting dan perlu.

“ Pembentukan kelembagaan KB sudah jelas seperti yang diamanatkan  UU No.52 tahun 2009 dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga,” katanya di Tanjung Selor,” katanya.

Menurutnya Provinsi Kaltara akan membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) seperti halnya Badan Pengelola Perbatasan Daerah, karena lembaga ini fungsi utamanya menyiapkan kuliatas Sumber Daya Manusia (SDM) ,  kesehatan ibu dan anak, kecerdasan , pembentukan keluarga bahagia.

Diakuinya   jika  kelembagaan  KB  hanya ditangani seksi atau bidang maka tidak akan optimal,  maka  dia  nanti mengusulkan kepada  DPRD  Provinsi Kaltara  jika telah terbentuk , sehingga memiliki kewenangan lebih luas untuk membuat Peratuan Daerah (Perda).

“Saya  tegaskan  apabila saya masih menjabat InsyaAllah saya akan membentuk  Kelembagaan  BKKBD,” kata Irianto. (*)

Pewarta: Rachmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014