Samarinda (ANTARA Kaltim) – Diakhir masa kepemimpinannya sebagai Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kado manis untuk Kaltim. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK).

Demikian diungkapkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak usai menggelar Rapat Kerja dengan jajaran SKPD lingkup Pemprov Kaltim, di kediaman dinas gubernur (Lamin Etam), Kamis (30/10).

“Saya sudah mendengar langsung dari Sekretaris Dewan Nasional KEK, Pak Enoh (Enoh Suharto Pranoto). Jadi dengan ditetapkannya PP yang mengatur tentang KEK MBTK ini, Kaltim akan mendapat kucuran dana yang cukup besar, yakni mencapai angka Rp3,4 triliun dari pemerintah pusat untuk pengembangan KEK MBTK  di Kutai Timur,” ungkap Awang Faroek didampingi Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi.

Awang Faroek menjelaskan investasi senilai Rp3,4 triliun tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur di dalam kawasan. Misalnya, pemetaan lahan, pembangunan jalan, instalasi pengolahan limbah, instalasi pengolahan air bersih, fasilitas kantor dan perumahan, termasuk pematangan lahan.

KEK MBTK memiliki areal seluas 557,34 hektare dan diusulkan oleh PT Maloy Batuta Trans Kalimantan. Berdasarkan rencana pengembangan, KEK MBTK terdiri atas 3 zona yaitu industri, logistik, dan pengolahan ekspor. Sektor pengembangannya fokus pada industri kelapa sawit.

“Dengan ditetapkannya KEK MBTK, maka semakin menambah jumlah KEK yang ada di Indonesia menjadi delapan KEK. KEK MBTK memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang potensial dikembangkan. Dukungan sumber daya alam (SDA) yang berlimpah, baik batu bara, minyak, gas, mineral dan kepala sawit, hingga letaknya yang berada pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II akan menjadi keunggulan tersendiri KEK MBTK,” jelasnya.

Adapun tujuh KEK yang sudah terlebih dulu ada, yakni KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Sei Mangkei (Sumatera Utara), KEK Palu (Sulawesi Tengah), KEK Bitung (Sulawesi Utara), KEK Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan), KEK Mandalika (Nusa Tenggara Barat) dan KEK Morotai (Maluku Utara).

Untuk itu, Awang Faroek meminta kepada jajaran SKPD lingkup Pemprov Kaltim agar dapat menyukseskan program pembangunan dan pengembangan KEK MBTK. Karena, lanjut dia, dengan adanya KEK MBTK maka akan membawa multiplier effect bagi masyarakat di sekitar Kutai Timur, maupun Kaltim pada umumnya.

“KEK MBTK ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja. Kita harus kerja ekstra keras untuk menyukseskannya. Tingkatkan koordinasi dan komunikasi agar jika ada permasalahan dapat segera dicarikan solusinya,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Awang Faroek Ishak juga menyampaikan tentang terbitnya dua Peraturan Presiden (Perpres) diakhir masa kepemimpinan Presiden SBY yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) khususnya dalam memperoleh perijinan.

Kedua Perpres tersebut, yakni Perpres Nomor 97/2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Perpres Nomor 98/2014 tentang Perijinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

“Ini merupakan hadiah Pak SBY bagi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil. Kita di daerah harus siap memberikan kemudahan bagi mereka masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini akan segera ditindaklanjuti oleh SKPD terkait dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Selain itu, Gubernur Awang Faroek Ishak juga mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2015, yakni senilai Rp2.026.126 (dua juta dua puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah). Nilai tersebut didapatkan setelah melalui proses survei kebutuhan hidup layak (KHL) dari Januari-September dan telah melalui proses rapat di Dewan Pengupahan yang beranggotakan Pemprov Kaltim, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur buruh. (Humas Prov Kaltim/her)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014