Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota DPRD Kalimantan Timur Ali Hamdi mengatakan persoalan reklamasi oleh perusahaan tambang sepertinya masih sulit untuk dilaksanakan, terbukti banyak lubang bekas tambang di sejumlah daerah ditinggalkan begitu saja.

"Kendati, sudah mendapat kecaman dari sejumlah pihak namun kondisinya tetap sama. Khusus Kabupaten Kutai Kartanegara saja total 200 perusahaan tambang yang aktif beroperasi. Kondisinya sekarang daerah dengan APBD terbesar di Kaltim itu banyak dikelilingi oleh lubang bekas tambang," katanya di Samarinda, Selasa.

Dalam kaitan itu Ali Hamdi meminta masing-masing kepala daerah untuk bisa lebih mengawasi kondisi pertambangan khususnya yang masih aktif.

"Kutai Kartanegara sebagai daerah dengan wilayah yang cukup besar banyak dikelilingi oleh lubang bekas tambang, kondisi ini bisa dilihat langsung. Seharusnya ada langkah serius dari pemerintah setempat mengingat efeknya sangat merugikan bagi masyarakat," katanya.

Menurut dia, Kaltim sendiri telah memiliki peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pasca Tambang yang disahkan akhir tahun lalu. Dengan adanya payung hukum tingkat provinsi secara otomatis Pemprov Kaltim bisa melakukan pengawasan reguler.

"Sebenarnya, tujuan dari perda tersebut adalah adanya kebijakan pengamanan lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan prinsip keseimbangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan ramah lingkungan, yaknii dengan melakukan reklamasi pascatambang atau menutup kembali lubang bekas galian produksi tambang," kata Ali Hamdi.

Politikus asal PKS itu mengatakan ketika telah memiliki payung hukum, pemerintah selaku eksekutor sudah bisa melakukan kewajibannya dalam melakukan tindakan kepada pengusaha yang nakal dengan memberi sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Berbagai laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan makin banyaknya lubang bekas tambang karena berdampak banjir hingga memakan korban sebagaimana yang terjadi di sejumlah tempat seharusnya sudah cukup membuat pemerintah mengambil langkah-langkah yang jauh lebih tegas," ujarnya.

Dalam kaitan itu, kata dia, DPRD Kaltim saat ini, masih menunggu disahkannya alat dan badan kelengkapan dewan untuk bisa melakukan koordinasi dengan mitra kerja pemerintah.

"Jika sudah disahkan, berbagai persoalan termasuk kasus lubang bekas tambang akan disampaikan kepada komisi yang membidangi untuk segera ditindak lanjuti segera," kata Ali Hamdi. (Humas DPRD Kaltim)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014