Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Kalimantan Timur, Sudirman Djayaleksana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menyiapkan program 'one map one data' untuk menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota itu.
"Program ini sebagai wujud komitmen pemerintah menjaga RTH agar tidak disalahgunakan, karena keberdaan ruang terbuka yang hijau sangat penting untuk ekositem lingkungan sekaligus sebagai penyerap polusi," kata Sudirman di Balikpapan, Selasa (22/10).
Dia mengemukakan bahwa program tersebut dilaksanakan dengan mengikuti pola yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Melalui RTRW ini, maka menjadi jelas mana kawasan yang masuk kawasan hijau dan kawasan mana boleh dibangun. Semua telah memiliki aturan yang harus dijaga dan ditaati bersama," jelas Sudirman.
Program tersebut digagas oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk menjaga peruntukan lahan, agar kawasan hijau tidak dijadikan sebagai tempat industri atau sebaliknya.
Dia menyebutkan bahwa Kota Balikpapan telah memiliki pembagian kawasan, baik itu untuk kawasan industri, kawasan perumahan, kawasan terbuka hijau, hingga kawasan dagang dan jasa.
"Dengan adanya program itu, bila ada investor yang masuk langsung bisa melihat mana yang bisa dibangun industri dan lainnya, semua telah dijelaskan secara rinci di one map one data," jelasnya.
Menurut Sudirman, keberadaan RTH penting untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air.
Fungsi RTH memiliki beragam banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, antara lain sebagau penyedia udara bersih karena polutan di udara diangkap oleh dedaunan yang hijau.
Kemudian, dalam ruang terbuka hijau juga dapat menghasilkan oksigen, sementara kebutuhan utama manusia dan makhluk hidup lain adalah oksigen, yakni saat mengambil nafas mengisap oksigen dan saat mengeluarkan nafas membuang karbondioksida
"Selain itu, penting juga untuk menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan untuk kepentingan masyarakat," katanya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Program ini sebagai wujud komitmen pemerintah menjaga RTH agar tidak disalahgunakan, karena keberdaan ruang terbuka yang hijau sangat penting untuk ekositem lingkungan sekaligus sebagai penyerap polusi," kata Sudirman di Balikpapan, Selasa (22/10).
Dia mengemukakan bahwa program tersebut dilaksanakan dengan mengikuti pola yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Melalui RTRW ini, maka menjadi jelas mana kawasan yang masuk kawasan hijau dan kawasan mana boleh dibangun. Semua telah memiliki aturan yang harus dijaga dan ditaati bersama," jelas Sudirman.
Program tersebut digagas oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk menjaga peruntukan lahan, agar kawasan hijau tidak dijadikan sebagai tempat industri atau sebaliknya.
Dia menyebutkan bahwa Kota Balikpapan telah memiliki pembagian kawasan, baik itu untuk kawasan industri, kawasan perumahan, kawasan terbuka hijau, hingga kawasan dagang dan jasa.
"Dengan adanya program itu, bila ada investor yang masuk langsung bisa melihat mana yang bisa dibangun industri dan lainnya, semua telah dijelaskan secara rinci di one map one data," jelasnya.
Menurut Sudirman, keberadaan RTH penting untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air.
Fungsi RTH memiliki beragam banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, antara lain sebagau penyedia udara bersih karena polutan di udara diangkap oleh dedaunan yang hijau.
Kemudian, dalam ruang terbuka hijau juga dapat menghasilkan oksigen, sementara kebutuhan utama manusia dan makhluk hidup lain adalah oksigen, yakni saat mengambil nafas mengisap oksigen dan saat mengeluarkan nafas membuang karbondioksida
"Selain itu, penting juga untuk menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan untuk kepentingan masyarakat," katanya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024