Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim tentang Izin Retribusi Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) 5 Juni 2014 lalu, diyakini dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Edy Kurniawan.

Dari Perda IMTA tersebut jelasnya, memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menarik retribusi perpanjangan IMTA di daerah yang selama ini hanya disetorkan ke pemerintah pusat.

“Perusahaan asing yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar dana sebesar 100 dolar perorang per bulan. Jadi uang yang disetorkan itu akan masuk kedalam kas daerah,” Jelasnya.

Sejauh ini menurutnya ada sekitar 1.823 tenaga kerja asing di Kaltim hingga pertengahan Januari 2014. Jika Pemerintah dapat mengoptimalkan Perda tersebut, tentunya akan mengdongkrak PAD Kaltim sebesar Rp 26.251.200.000.

Angka tersebut didapatkan dari kewajiban perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk membayar pajak sebesar 1200 dolar perorang per tahun dikali jumlah TKA dengan harga tukar rupiah sebesar Rp 12.000.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, Pemprov Kaltim lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat mengoptimalkan Perda ini dengan cara berkoordinasi dengan pihak keImigrasian. Dengan begitu, TKA tak lagi punya celah untuk melanggar aturan.

“Kalau tidak bayar, koordinasikan dengan Imigrasi terkait paspor, visa atau izin tinggalnya,” imbuhnya.

Lebih jauh Edy menjelaskan bahwa Perda IMTA Kaltim tersebut merupakan payung hukum untuk menjamin retribusi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012 sekaligus, memonitor dan mengawasi operasional tenaga kerja asing.
 
“Dengan perda ini, fungsi kontrol dan pengawasan dari Pemprov Kaltim terhadap tenaga kerja asing akan lebih maksimal. Jika terjadi pelanggaran atau npenyimpangan, akan semakin mudah ditegasi,” katanya (Humas DPRD Kaltim/lin/dhi)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014