Nunukan (ANTARA Kaltim) -  Pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2014-2019 diwarnai interupsi saat pimpinan rapat paripurna istimewa itu memulai sidang, Senin.

Niko Hartono, anggota DPRD Nunukan asal PDI Perjuangan yang pertama kali mengajukan interupsi, namun tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya oleh Danni Iskandar selaku pimpinan rapat.

Pada kesempatan yang sama, sejumlah anggota DPRD Nunukan lainnya melakukan interupsi, tetapi lagi-lagi tidak diberikan kesempatan untuk berbicara sehingga menimbulkan kegaduhan.

Danni Iskandar sekaligus Ketua sementara DPRD Nunukan mengatakan tidak ada interupsi yang dapat dilakukan anggota DPRD pada rapat paripurna istimewa, berdasarkan tata tertib yang telah disusun sebelumnya.

"Tidak ada interupsi. Tidak ada interupsi," kata Danni Iskandar yang juga politikus Partai Demokrat itu.

Usai pelantikan pimpinan DPRD Nunukan, Niko Hartono, mengatakan sesuai pasal 28 tata tertib DPRD Nunukan, setiap anggota dewan berhak mengajukan pertanyaan pada setiap rapat, termasuk rapat parupurna dan rapat paripurna istimewa.

Interupsi yang dilakukannya, kata dia, ingin mendapatkan penjelasan dari pimpinan rapat terkait dengan hasil rapat paripurna pada 25 Agustus 2014 yang dianggap fiktif.

Namun, katanya, interupsi yang dilakukannya tidak mendapatkan tanggapan dari pimpinan rapat paripurna, sehingga dirinya memilih diam. Rapat paripurna istimewa bukan untuk mengambil suatu keputusan dewan.

"Sebenarnya saya cuma mau pertanyakan soal rapat paripurna pada 25 Agustus 2014 itu yang dianggap fiktif," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nunukan itu.

Interupsi yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Nunukan tersebut sempat mengakibatkan ketegangan karena Marli Kamis dari Partai Demokrat langsung mendatangi Lukman asal Partai Golkar, di tempat duduknya.

Lukman yang meminta agar pimpinan rapat melanjutkan rapat paripurna kelihatannya tidak diterima oleh Marli Kamis, namun aparat keamanan langsung menghalangi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki.

Salah satu anggota DPRD Nunukan lainnya yang mengajukan interupsi adalah Abdul Hafid Achmad asal Partai Hanura.

Saat ditemui wartawan, mantan Bupati Nunukan dua periode (2001-2016 dan 2006-2011) itu mengaku mengajukan interupsi karena ingin mempertanyakan legalitas dirinya untuk dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Nunukan periode 2014-2019.

Ia menerangkan sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Nomor: SKEP/480/DPP-Hanura/IX/2014 tertanggal 5 September 2014, dimana yang ditunjuk menjadi wakil ketua dari partainya Leppa yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nunukan.

Sementara Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara nomor: 171.2/686/Pem.I/IX/2014 tertanggal 15 September 2014 nama-nama pimpinan DPRD Nunukan periode 2014-2019 adalah Danni Iskandar dari Partai Demokrat (ketua), Nursan dari Partai Gerindra, dan Abdul Hafid Achmad dari Partai Hanura selaku wakil ketua.

Ia mengatakan nama yang tercantum dalam SK DPP Partai Hanura dengan SK GUbernur Kalimantan Utara berbeda sehingga dirinya melakukan interupsi.

"Saya interupsi tadi itu karena ingin menjelaskasn kepada pimpinan rapat soal surat DPP Partai Hanura yang menunjuk Leppa selaku wakil ketua sementara pada SK Gubernur Kalimantan Utara adalah nama saya (Abdul Hafid Achmad, red.)," kata dia. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014