Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kantor Karantina Pertanian Kota Tarakan Wilayah Kerja Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara memusnahkan sejumlah barang sitaan asal Malaysia.
Kepala Kantor Karantina Pertanian Kota Tarakan, Amril di Nunukan, Selasa mengemukakan, barang sitaan yang dimusnahkan tersebut seluruhnya berasal dari Malaysia yang masuk ke daerah itu tanpa dilengkapi dokumen dari karantina negara tetangga.
Adapun barang sitaan yang dimusnahkan tersebut berupa daging kerbau jenis alana sebanyak 25 kilo gram, obat-obatan untuk hewan sebanyak 214 kotak dan ayam sebanyak 15 ekor.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Nunukan, Jabbar, general Manager PT Pelindo IV Cabang Kabupaten Nunukan, Basri Nurdin, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, Iptu Indramawan dan lain-lainnya.
Ia menegaskan, hewan dan obat-obatan yang dimusnahkan itu ditangkap oleh petugas karantina setempat di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan selama September 2014 karena tidak memenuhi syarat karantina (dokumen).
"Jadi barang-barang asal Malaysia ini kami sita karena tidak memenuhi syarat karantina yang ditangkap selama September 2014," terang Amril kepada sejumlah wartawan.
Menurut dia, barang-barang tersebut berupa daging, hewan dan obat-obatan tidak dapat ditindaklanjuti lagi maka langkah tepat yang dilakukan adalah dengan memusnahkannya.
Amril menyatakan, sebenarnya barang-barang asal Malaysia tersebut tidak dilarang masuk ke daerah itu sepanjang memiliki dokumen resmi dari negara asalnya.
"Kita tidak larang dimasukkan ke sini (Nunukan) sepanjang memiliki dokumen dari negara asal," ujar dia.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Kantor Karantina Pertanian Kota Tarakan, Amril di Nunukan, Selasa mengemukakan, barang sitaan yang dimusnahkan tersebut seluruhnya berasal dari Malaysia yang masuk ke daerah itu tanpa dilengkapi dokumen dari karantina negara tetangga.
Adapun barang sitaan yang dimusnahkan tersebut berupa daging kerbau jenis alana sebanyak 25 kilo gram, obat-obatan untuk hewan sebanyak 214 kotak dan ayam sebanyak 15 ekor.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Nunukan, Jabbar, general Manager PT Pelindo IV Cabang Kabupaten Nunukan, Basri Nurdin, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, Iptu Indramawan dan lain-lainnya.
Ia menegaskan, hewan dan obat-obatan yang dimusnahkan itu ditangkap oleh petugas karantina setempat di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan selama September 2014 karena tidak memenuhi syarat karantina (dokumen).
"Jadi barang-barang asal Malaysia ini kami sita karena tidak memenuhi syarat karantina yang ditangkap selama September 2014," terang Amril kepada sejumlah wartawan.
Menurut dia, barang-barang tersebut berupa daging, hewan dan obat-obatan tidak dapat ditindaklanjuti lagi maka langkah tepat yang dilakukan adalah dengan memusnahkannya.
Amril menyatakan, sebenarnya barang-barang asal Malaysia tersebut tidak dilarang masuk ke daerah itu sepanjang memiliki dokumen resmi dari negara asalnya.
"Kita tidak larang dimasukkan ke sini (Nunukan) sepanjang memiliki dokumen dari negara asal," ujar dia.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014