Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, membutuhkan sebanyak 6.972 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
"Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 996, sehingga kebutuhan petugas KPPS sebanyak 6.972 orang," kata anggota KPU Kota Balikpapan Suhardy di Balikpapan, Jumat.
 
KPPS tersebut ditempatkan pada 996 TPS, lanjut Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) itu, dengan rincian 992 TPS reguler dan empat TPS lokasi khusus.
 
"Setiap satu TPS ditugaskan tujuh orang anggota KPPS," tambahnya.
 
KPU Kota Balikpapan membuka pendaftaran calon petugas KPPS mulai 17 September hingga 28 November 2024, dan persyaratan pada pilkada tidak ada perbedaan pada Pemilu lalu.
 
"Syaratnya tidak ada perubahan, hanya ada penguatan pada batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," ujarnya.

Menurut dia, kebutuhan anggota KPPS pada pilkada tahun ini menurun dibandingkan pada Pilkada 2020.
 
Jumlah kebutuhan petugas KPPS menurun dibandingkan pada Pilkada 2020 tersebut, dikarenakan ada penurunan jumlah TPS reguler pada Pilkada 2024
 
Penurunan jumlah TPS disebabkan ada penambahan jumlah pemilih di satu TPS, kata dia, yang sebelumnya satu TPS. hanya 300 pemilih dan tahun ini jumlah pemilih dalam satu TPS menjadi 600 orang.
 
"Sebanyak 600 pemilih untuk satu TPS itu sudah maksimal," kata Suhardy.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024