Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Setelah konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kaltim melaporkan hasil kerja pembahasan rancangan tata tertib DPRD dalam rapat hasil kerja pansus pada Selasa(30/9) di Gedung Dewan lantai 6.

Andi Burhanuddin Solong selaku ketua pansus tatib dewan menyampaikan laporannya terkait hasil kerja pansus yang dibentuk pada 17 September. Dalam penyampiannya ia mengatakan pansus telah melalui beberapa tahapan. Berdasarkan hasil kerja pansus selama beberapa hari, selain itu juga dilengkapi dengan studi banding ke DPRD DKI Jakarta.

Hasil konsultasi ke Kemendagri pansus dipersilakan merancang draf tatib. Bila tatib telah disahkan maka menjadi dasar DPRD Kaltim untuk menyusun alat kelengkapan dewan. Selama ini belum terbentuk alat kelengkapan karena DPRD Kaltim belum memiliki dasar.

 â€œPansus telah merancang draf tata tertib dewan, yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam menjalankan kinerja dewan. Namun draf tatib ini harus dilakukan pembahasan yang lebih mendalam lagi sebelum disahkan menjadi tatib dewan,” ucapnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Janura M Adam menambahkan kerja pansus tatib sudah maksimal, namun ia meminta kepada forum agar masa kerja pansus dapat diperpanjang. Karena ada beberapa hal yang mesti dikonsultasikan kembali ke Kemendagri. Selain itu juga memberikan ruang bagi tiap-tiap fraksi untuk dapat memberikan tanggapan tentang rancangan draf tatib dewan.

 â€œAda beberapa hal yang mesti kami konsultasikan kembali kepada Kemendagri, terutama dalam proses tahapan akhir rancangan draf pansus ini. Karena setelah rancangan ini final maka akan di klarifikasi kembali di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) setelah itu baru bisa disahkan menjadi tatib dewan,” terang Adam.

Senada dengan Adam, Wakil Ketua Pansus Tatib Edy Kurniawan membenarkan bahwa, rancangan draf tatib dewan ini setelah final secara pembahasan akan diklarifikasi di Ditjen Otda untuk dikaji kembali terutama dalam hal landasan yang meliputi yuridis, sosiologis, dan filosofis.

”Perlu diluruskan bahwa draf tatib sifatnya wajib untuk diklarifikasi oleh ditjen otda.Jika aspek landasan telah terpenuhi maka diserahkan kembali untuk bisa disahkan menjadi tatib dewan,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Sementara Jhonny Laing Impang selaku pimpinan rapat didampingi Sekretaris Dewan (sekwan) Achmadi berharap agar  pansus dapat memaksimalkan apa yang telah ditugaskan agar tatib dewan ini dapat disahkan dan menjadi landasan untuk membentuk alat kelengkapan dewan. (Humas DPRD Kaltim/adv/yud/oke)




 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014