Samarinda (ANTARA Kaltim) - Beberapa waktu lalu  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada ratusan perusahaan tambang tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan tambang itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota DPRD Kaltim Siti Qomariah meminta kepada pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim.

Terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan NPWP terkait kewajiban perusahaan dalam membayar pajak. Selama ini penerimaan pajak dari sektor pertambangan dinilai kurang optimal.

“Terindikasi perizinan usaha pertambangan sering kali tidak tertib membayar pajak. Seharusnya dalam izin-izin usaha yang ada terdata di pemerintah dan di Ditjen pajak.

Sehingga wajib pajak tersebut bisa dikejar kewajibannya untuk membayar pajak kepada Negara,” ucap Qamay, sapaan akbar Siti Qomariah.

Masalah ini sebut Qamay, harus segera mendapat tindaklanjut dari pemerintah. Sebab menurutnya jika perusahaan tambang tidak punya NPWP bagaimana mau bayar pajak?.

“Pemerintah harus tegas, kalau tidak punya NPWP cabut saja IUP-nya, tidak boleh beroperasi lagi,” tegas Qamay. ( Humas DPRD Kaltim/lin/dhi)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014