Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) meluncurkan sistem pembayaran pajak secara "online" pada tempat usaha di daerah itu.

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, saat menyaksikan langsung peluncuran pembayaran pajak secara "online" di Restoran Suki Oriental, Selasa mengatakan, pada tahap pertama tersebut, Dispenda manargetkan 100 tempat usaha menerapkan sistem tersebut.

"Pertumbuhan ekonomi Samarinda dalam bidang usaha yang semakin menanjak sehingga Dispenda Samarinda membuat inovasi dan terobosan bagi para wajib pajak secara `online` untuk memudahkan transaksi. Dispenda Samarinda menggandeng BRI sebagai mitra kerja untuk menjalankan sistem ini," ungkap Syaharie Jaang.

Wali Kota Samarinda itu juga menyampaikan terima kasih kepada badan usaha yang telah menerapkan sistem "online" tersebut untuk membayar pajaknya.

"Kepada tempat usaha yang telah menerapkan sistem `online` ini, saya sampaikan terima kasih sebab pajak yang diterima itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur masyarakat umum," kata Syaharie Jaang.

Prosedur pembayaran melalui sistem "online" tersebut yakni, pajak langsung dipotong 10 persen pada setiap sekali pembayaran dengan menggunakan alat berupa "Barbone" (server) dari BRI yang terkoneksi langsung ke server BRI dan server Dispenda.

Melalui sistem seperti itu, wajib pajak juga pemilik usaha bisa memonitor berapa jumlah transaksi usaha yang telah diperoleh dari usahanya.

"Para konsumen juga sangat terpuaskan karena hasil wajib pajak bisa dikontrol secara langsung ,hasilnya di lapangan entah itu pembangunan infrastruktur dan lainnya," ujar Syaharie Jaang.

Dari 100 tahapan wajib pajak pada target peluncurdan pertama sismtem "online" itu, baru 10 badan usaha yang sudah menggunakan pembayaran dan pelaporan transaksi usaha antara lain, lima restoran yakni, Mc Donald di Samarinda Central Plaza (SCP), Resto Studio XXI, Resto Studio 21, XO Suki & Grill, Suki Oriental dan tiga tempat hiburan yakni, Studio 21, Studio XXI, QQ KTV, satu hotel yaitu Hotel Mesra Internasional serta satu tempat parkir yakni Mall Lembuswana.

"Selanjutnya, menyusul 28 wajib pajak siap `online` dan 64 dalam proses inisiasi (sinkronisasi) data base dan CMS wajib pajak," ungkap Syaharie Jaang.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014