Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kota Samarinda, Kalimantan Timur menjadi salah satu "pilot project" atau proyek porcontohan penyelamatan terhadap pengguna narkoba, kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komisaris Jenderal Anang Iskandar.
"Kota Samarinda menjadi salah satu `pilot project` penyelamatan pengguna narkoba yang akan dimulai pada pertengahan Agustus 2014," ungkap Anang Iskandar pada peresmian Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda, Senin.
Balai Rehabilitasi Tanah Merah di jalan poros Samarinda-Bontang yang sudah mulai beroperasi sejak Oktober 2013 dengan luas 11,8 hektare dengan kapasitas 200 orang itu dibangun dengan biaya Rp50 miliar.
"Dengan adanya balai rehabilitasi ini, pecandu atau pengguna narkoba tidak lagi harus dipenjara, tetapi diatur rehabilitasinya. Oleh karena itu, pengguna narkoba nanti direorientasi penanganannya dan tidak lagi bermuara di penjara," kata Anang Iskandar.
Sementara, penanganan terhadap pengedar narkoba, lanjut Anang Iskandar, dilakukan secara tegas.
"Penanganan terhadap para pengguna sangat humanis tetapi kalau bandar narkoba itu sangat keras. Bagaimana kerasnya, silakan oleh hakim dihukum sampai hukuman mati. Tidak hanya itu, hartanya atau asetnya bisa dirampas dengan Udang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Itu kerasnya menangani masalah narkoba," katanya.
"Tetapi, masalah penyalahgunaan narkoba yakni pecandu narkoba wajib direhabilitasi dan akan dibiayai oleh negara. Silahan teman-teman evaluasi bagaimana pelaksanaan `pilot project` itu, apakah berjalan dengan baik atau tidak," ungkap Anang Iskandar.
Ke depan, lanjut Anang Iskandar, juga akan dibangun fungsi rehabilitasi di setiap rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Kami berharap, di setiap kabupaten/kota dan provinsi memiliki balai rehabilitasi dan ke depan, juga harus ada fungsi rehabilitasi di setiap lapas dan rutan," ujarnya.
Sementara, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan, dengan diresmikannya Balai Rehabilitasi Tanah Merah itu, menjadi salah satu solusi penanganan penyalahgunaan narkoba.
"Saya kembali bersemangat karena sudah ada solusinya bagi para pengguna yang tidak lagi dimasukkan ke penjara tetapi di panti rehabilitasi. Tadi saya bertemu dengan beberapa anak di sini (Balai Rehabilitasi) dan mudah-mudahan dalam enam bulan mereka bisa kembali normal. Sementara, para pengedar khususnya bandar narkoba saya berharap dapat dihukum seberat-beratnya," ungkap Awang Faroek Ishak.
Pemerintah Provinsi Kaltim lanjut Awang Faroek Ishak akan mendorong seluruh kabupaten/kota untuk membangun Balai Rehabilitasi.
"Di Kaltim baru terdapat dua Balai Rehabilitasi yakni di Balikpapan dan Samarinda sehingga jika biaya pembangunannya Rp50 miliar, saya yakin semua kabupaten/kota bisa membangunnya," tambahnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Kota Samarinda menjadi salah satu `pilot project` penyelamatan pengguna narkoba yang akan dimulai pada pertengahan Agustus 2014," ungkap Anang Iskandar pada peresmian Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda, Senin.
Balai Rehabilitasi Tanah Merah di jalan poros Samarinda-Bontang yang sudah mulai beroperasi sejak Oktober 2013 dengan luas 11,8 hektare dengan kapasitas 200 orang itu dibangun dengan biaya Rp50 miliar.
"Dengan adanya balai rehabilitasi ini, pecandu atau pengguna narkoba tidak lagi harus dipenjara, tetapi diatur rehabilitasinya. Oleh karena itu, pengguna narkoba nanti direorientasi penanganannya dan tidak lagi bermuara di penjara," kata Anang Iskandar.
Sementara, penanganan terhadap pengedar narkoba, lanjut Anang Iskandar, dilakukan secara tegas.
"Penanganan terhadap para pengguna sangat humanis tetapi kalau bandar narkoba itu sangat keras. Bagaimana kerasnya, silakan oleh hakim dihukum sampai hukuman mati. Tidak hanya itu, hartanya atau asetnya bisa dirampas dengan Udang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Itu kerasnya menangani masalah narkoba," katanya.
"Tetapi, masalah penyalahgunaan narkoba yakni pecandu narkoba wajib direhabilitasi dan akan dibiayai oleh negara. Silahan teman-teman evaluasi bagaimana pelaksanaan `pilot project` itu, apakah berjalan dengan baik atau tidak," ungkap Anang Iskandar.
Ke depan, lanjut Anang Iskandar, juga akan dibangun fungsi rehabilitasi di setiap rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Kami berharap, di setiap kabupaten/kota dan provinsi memiliki balai rehabilitasi dan ke depan, juga harus ada fungsi rehabilitasi di setiap lapas dan rutan," ujarnya.
Sementara, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan, dengan diresmikannya Balai Rehabilitasi Tanah Merah itu, menjadi salah satu solusi penanganan penyalahgunaan narkoba.
"Saya kembali bersemangat karena sudah ada solusinya bagi para pengguna yang tidak lagi dimasukkan ke penjara tetapi di panti rehabilitasi. Tadi saya bertemu dengan beberapa anak di sini (Balai Rehabilitasi) dan mudah-mudahan dalam enam bulan mereka bisa kembali normal. Sementara, para pengedar khususnya bandar narkoba saya berharap dapat dihukum seberat-beratnya," ungkap Awang Faroek Ishak.
Pemerintah Provinsi Kaltim lanjut Awang Faroek Ishak akan mendorong seluruh kabupaten/kota untuk membangun Balai Rehabilitasi.
"Di Kaltim baru terdapat dua Balai Rehabilitasi yakni di Balikpapan dan Samarinda sehingga jika biaya pembangunannya Rp50 miliar, saya yakin semua kabupaten/kota bisa membangunnya," tambahnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014