Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur bersinergi dengan Kepolisian Daerah setempat guna persiapan pengamanan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Pemilu 2024 untuk 147 TPS, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
 
"Kami bersama tim telah menjalin komunikasi dengan mengunjungi Polda Kaltim beberapa waktu lalu untuk membahas rencana pengamanan yang diterapkan," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Minggu.
 
Sinergi KPU dan Polda Kaltim merupakan langkah untuk memastikan bahwa PSSU yang dijadwalkan pada 26 Juni 2024 di sembilan kabupaten/kota di provinsi tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar.
 
Sementara, Direktur Intelijen Keamanan Polda Kaltim Kombes Pol Agus Sutrisno menekankan pentingnya pelaksanaan PSSU di lokasi yang representatif dan aman.
 
Ia juga menyarankan agar setiap KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan pengamanan yang optimal.
 
"Kepolisian tentu memberikan dukungan penuh untuk menjamin keamanan selama proses PSSU berlangsung," tegas Agus.
 
PSSU ini akan dilaksanakan di total 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, yaitu Kota Balikpapan sebanyak 25 TPS, Kota Samarinda sebanyak 41 TPS, Kota Bontang sebanyak enam TPS, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 16 TPS, dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 43 TPS.
 
Kemudian Kabupaten Kutai Barat sebanyak 4 TPS, Kabupaten Berau sebanyak enam TPS, Kabupaten Paser sebanyak empat TPS, dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak dua TPS.
 
Selain itu, KPU Kaltim juga melakukan koordinasi dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim Hari Darmanto, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan PSSU.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024