Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat membahas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusul telah terbitnya perubahan UU tentang Desa.
"Pembahasan rapat terkait waktu dan tempat serta mekanisme pengukuhan para Kades dan BPD, " kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Jumat.
Ia mengatakan dalam pembahasan tersebut mengenai tanggal dan lokasi pelantikan belum diputuskan karena ada beberapa pertimbangan yang dibahas bersama.
"Pelantikan bisa dilaksanakan di GOR Tapis atau di Gedung Awa Mangkuruku," kata Katsul.
Katsul menyebutkan, Pemkab Paser akan kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas kembali rencana pengukuhan tersebut.
Menurutnya, ada kemungkinan pengukuhan dilakukan secara bersamaan untuk mempersingkat waktu sehingga para Kades dan BPD bisa segera bekerja.
"Pelantikan ini menjadi legalitas mereka untuk mengambil kebijakan dalam pembangunan di desa," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Chandra Irwanadi mengatakan jika Kades dikukuhkan terpisah maka harus dilakukan dalam tiga gelombang, dan BPD dikukuhkan dalam 16 gelombang.
'Makanya lebih baik dikukuhkan serentak biar efisien," kata Chandra.
Dikemukakannya ada 139 Kades dan 731 anggota BPD yang harus dikukuhkan kembali pasca terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
"Pengukuhan sudah harus dilakukan pada bulan Juli," kata dia.
Chandra menerangkan, salah satu pasal dalam UU tersebut membahas adanya perubahan masa jabatan Kades dan BPD menjadi delapan tahun.
Bagi kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU berlaku maka dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Lanjutnya, begitu juga bagi kades dan anggota BPD yang telah menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
"Kades dan anggota BPD yang telah menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya," kata Chandra. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Pembahasan rapat terkait waktu dan tempat serta mekanisme pengukuhan para Kades dan BPD, " kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Jumat.
Ia mengatakan dalam pembahasan tersebut mengenai tanggal dan lokasi pelantikan belum diputuskan karena ada beberapa pertimbangan yang dibahas bersama.
"Pelantikan bisa dilaksanakan di GOR Tapis atau di Gedung Awa Mangkuruku," kata Katsul.
Katsul menyebutkan, Pemkab Paser akan kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas kembali rencana pengukuhan tersebut.
Menurutnya, ada kemungkinan pengukuhan dilakukan secara bersamaan untuk mempersingkat waktu sehingga para Kades dan BPD bisa segera bekerja.
"Pelantikan ini menjadi legalitas mereka untuk mengambil kebijakan dalam pembangunan di desa," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Chandra Irwanadi mengatakan jika Kades dikukuhkan terpisah maka harus dilakukan dalam tiga gelombang, dan BPD dikukuhkan dalam 16 gelombang.
'Makanya lebih baik dikukuhkan serentak biar efisien," kata Chandra.
Dikemukakannya ada 139 Kades dan 731 anggota BPD yang harus dikukuhkan kembali pasca terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
"Pengukuhan sudah harus dilakukan pada bulan Juli," kata dia.
Chandra menerangkan, salah satu pasal dalam UU tersebut membahas adanya perubahan masa jabatan Kades dan BPD menjadi delapan tahun.
Bagi kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU berlaku maka dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Lanjutnya, begitu juga bagi kades dan anggota BPD yang telah menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
"Kades dan anggota BPD yang telah menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya," kata Chandra. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024