Samarinda (ANTARA Kaltim0 - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern harus menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri minimal 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan tampaknya masih menimbulkan polemik dari berbagai pihak, terutama para pelaku usaha.

Aturan ini menjelaskan kewajiban untuk memasarkan produk dalam negeri sedikitnya 80% di toko modern dan pusat perbelanjaan berlaku efektif 2,5 tahun akan datang. Sayangnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang masih mengalami ketergantungan pada produk impor. Barang-barang impor yang dijual umumnya adalah yang tidak diproduksi di dalam negeri, seperti gadget, barang elektronik, dan pakaian dengan brand luar negeri.

Menanggapi hal ini Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Ismail mengatakan, diberlakukannya aturan ini juga merupakan sebuah peluang dan tantangan pasar cukup besar bagi Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM). Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus meningkatkan daya saing terhadap barang impor.

“Ini salah satu aturan yang cukup memberikan ruang lebih luas kepada para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas barang produksinya. Jadi, semua pihak termasuk pengusaha sebaiknya bantu-membantu untuk terus meningkatkan produksi dalam negeri,” kata Ismail.

Peraturan Permendag ini banyak ditentang oleh para pelaku usaha. Kebanyakan keberatan atas beberapa pasal yang ada di dalam Permendag No.70 tahun 2013. Pasal-pasal yang memberatkan seperti pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menjual 80% produk dalam negeri. Hal ini dirasa merepotkan para pelaku usaha. Pasalnya, belum semua produksi dalam negeri mampu memenuhi keinginan konsumen.

“Memang, konsumen saat ini masih banyak yang memiliki ketergantungan terhadap produk import. Kebijakan menteri hanya lebih memprioritaskan produk lokal, bukan berarti produk import dilarang beredar,” sambungnya.

Dilanjutkan Ismail, tak bias disangkal masyarakat  luas selalu memakai produk luar negeri setiap harinya. Seperti, peralatan elektronik, kendaraan, pakaian sehari-hari, dan lain sebagainya. Karena itulah peraturan tersebut dicetuskan untuk membentengi produk lokal terhadap serbuan barang impor.

Terbitnya Permendag ini juga diharap, dapat merespon perkembangan dalam dunia usaha dalam negeri dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif. Produk lokal diyakini mampu bersaing jika diiringi dengan sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat secara terus-menerus.

“Saya sangat berharap industri dalam negeri memiliki peran lebih besar terhadap kebutuhan konsumen. Memang, saat ini masih banyak produk luar negeri yang masih mendominasi, tapi kalau bisa tidak semua kebutuhan sehari-hari harus mengandalkan produk luar,” tutup Ismail. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/dhi/oke)  

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014