Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda telah membekuk sindikat pencurian motor (curanmor) di 13 tempat kejadian perkara (TKP) dengan jumlah pelaku tiga orang yang beraksi di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Timur itu.

"Para pelaku yang tergabung dalam jaringan ini diamankan oleh Polsek Sungai Pinang, terdapat 13 kendaraan sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku tersebut," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers di Kantor Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin.

Dia mengemukakan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah EH (42) sebagai eksekutor, DS (36) sebagai penyedia transportasi atau pendorong, dan AS (27) sebagai penadah atau pengepul.

Menurut Ary, pembekukan sindikat ini bermula dari laporan atas nama MA, yang menjadi korban pencurian sepeda motor N-MAX miliknya pada Rabu (29/5) pukul 03.00 Wita, di Jalan Pemuda IV Blok D, Kelurahan Temindung Permai, Kota Samarinda. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

Setelah menerima laporan, kata dia, pihak kepolisian segera bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melanjutkan operasi penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, EH yang merupakan eksekutor pencurian sepeda motor, juga memberikan keterangan tentang aksi kejahatannya. Ia mengaku telah melakukan belasan pencurian pada tahun 2024

Ary menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus pencurian motor ini dengan menargetkan sepeda motor yang tidak dikunci stang, sehingga motor dapat dengan mudah didorong. Aksi ini biasanya dilakukan pada waktu subuh.

Dia menyebutkan eksekutor utama adalah EH, yang dibantu oleh DS untuk mencuri sepeda motor tersebut. Kemudian, hasil curian dijual ke AS, yang bertindak sebagai penadah, dengan harga berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.

Pelaku AS, kata dia, kemudian menjual kembali motor-motor tersebut dengan harga yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp6 juta hingga Rp8 juta per unit. Motor-motor ini dijual ke wilayah Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Hasil kejahatan itu diantar menggunakan mobil Inova yang sudah kami amankan. Informasi tambahan, dua pelaku tadi merupakan seorang residivis kasus curanmor tahun 2021," ujar Ary.

Menurut Kapolres, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, disarankan untuk datang ke Kantor Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Perlu diingat bahwa beberapa sepeda motor juga sudah mengalami perubahan oleh para pelaku," tutur Ary.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024