Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar mengancam akan mencopot kepala satuan kerja perangkat daerah dari jabatannya apabila masih mengangkat tenaga honorer, karena dianggap tidak loyal kepada pimpinan.

"Karena itu saya telah melayangkan surat edaran tentang larangan pengangkatan tenaga honorer kepada seluruh kepala SKPD sampai tingkat kecamatan dan lurah," katanya di Penaja, Rabu.

Surat Edaran bernomor 800/344/BKD/VII/2014 mengacu pada pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"PP tersebut beberapa kali diubah, terakhir dengan PP nomor 59/2012 yang menyatakan bahwa, sejak ditetapkan PP ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis kecuali ditetapkan dengan PP," katanya.

Dengan adanya aturan tersebut, kata Yusran Aspar, maka seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah, tidak boleh mengangkat tenaga honorer atau harian lepas maupun kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Jika pimpinan SKPD masih melakukan pengangkatan tenaga honorer maupun kontrak, maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya

Selain itu, Yusran Aspar, juga meminta semua tenaga honorer yang bekerja di sejumlah SKPD harus dievaluasi ulang, agar bisa diketahui kemampuan dan kapasitas para tenaga honorer tersebut, sehingga setelah dilakukan tes, maka seluruh SKPD tidak diperbolehkan lagi untuk merekrut tenaga honorer maupun tenaga kontrak.

"Perlu menghitung kembali berapa kebutuhan pegawai, termasuk untuk tenaga honorer," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin mengatakan bupati mengharapkan komitmen seluruh kepala SKPD untuk menaati surat edaran tentang larangan mengangkat tenaga honorer dan surat itu sudah dikirim sejak pekan lalu.

"Bupati sudah mengatakan, bahwa bila masih ada kepala SKPD yang menerima tenaga honorer, maka tidak akan segan-segan mencopot dari jabatannya karena dianggap tidak loyal kepada pimpinan." katanya.

Menurut Alimuddin, adanya larangan tersebut dikeluarkan, karena cukup membebani anggaran dengan banyaknya tenaga honorer. Menurut data sementara, jumlah tenaga honorer yang tersebar di sejumlah SKPD sudah hampir mencapai 3.000 orang. Dengan jumlah tersebut, jelas akan menyedot dana APBD.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PK2D) Kabupaten Penajam Paser utara Hendri Sutrisno mengaku setuju atas keinginan bupati untuk melakukan tes ulang bagi tenaga honorer. Apalagi menurut data yang pernah dihimpun di BKD sampai saat ini jumlah tenaga honorer sudah mencapai 3.000 orang dan tersebar diseluruh SKPD.

"Dengan jumlah yang begitu banyak jelas sangat membebani APBD hanya untuk gaji mereka. Kalau satu orang itu diberi gaji Rp1,3 juta setiap bulan, maka setiap bulah dibutuhan dana Rp3,9 miliar dan setahun mencapai Rp46 miliar hanya untuk gaji honorer. Ini cukup besar menyedot anggaran," ujarnya.

Beban APBD, kata Hendri, akan semakin berat karena adanya rencana kenaikan gaji tenaga honorer yang mencapai Rp1,7 juta per bulan. Besarnya gaji akan menyebabkan semakin banyak lulusan SMA yang berminat menjadi tenaga honorer.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014