Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak sembilan orang dari 131 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena kasus narkoba.

Data yang diperoleh dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan di Nunukan, Jumat, dari sembilan TKI yang tersangkut narkoba tersebut lima laki-laki dan empat perempuan.

Susiati Martin (25), TKI yang dideportasi karena kasus narkoba mengatakan, dirinya tertangkap kepolisian saat terjadi pengerebekan di rumahnya (camp pekerja) di Lahad Datu Negeri Sabah.

Perempuan kelahiran Kabupaten Nunukan ini menegaskan dirinya tidak mengonsumsi shabu-shabu saat itu namun dinyatakan positif ketika dilakukan tes urine.

Ia mengakui pada saat penggerebekan teman sekamarnya sedang mengonsumsi shabu-shabu sementara dirinya hanya sempat menghirup asap shabu-shabu tersebut saat dibakar.

"Saya ditangkap bersama seorang teman sekamar saat ada penggerebekan. Teman sekamar saya memang mengisap waktu itu, sedangkan saya cuma sempat menghirup asapnya saja," ujar Susiati Martin yang mengaku kepada wartawan tak punya pekerjaan ini.

Susiati Martin yang mengaku hanya suaminya yang bekerja pada salah satu perusahaan kelapa sawit di Lahad Datu di penjara di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau sebelum dideportasi ke Nunukan.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014