Jakarta (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri, Rabu (17/7).
Kunjungan kerja komisi kali ini dipimpin Ketua Komisi I Hermanto Kewot dan Wakil Ketua Suwandi. Dalam kunjungan ini para wakil rakyat daerah Kaltim diterima Kasubdit S. Badri dan beberapa staf Kementrian Dalam Negeri.
Dalam sambutanya Badri sangat berterimakasih atas kunjungan oleh para wakil dewan tersebut. ‘‘ Kami sangat mengapresiasi atas kedatangan wakil rakyat Kaltim. Ini sekalian dalam bentuk silaturahmi karena bertepatan dengan bulan suci, ‘‘ ucapnya.
Dalam kesempatan kunjungan kali ini anggota dewan bermaksud berkonsultasi tentang pemberian tali asih bagi mantan anggota dewan. Apakah memang ada aturannya atau tidak. Seperti yang di sampaikan oleh Hermanto Kewot,
„Tujuan kami berkonsultasi menanyakan lebih lanjut tentang pemberian tali asih kepada mantan anggota dewan. Apakah sesuai dengan aturan,“ ucap Hermanto.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Badri mengatakan sesuai Peraturan Mendagri No 37 tahun 2012, pemberian tali asih tidak ada aturannya dan dilarang.
‘‘Pemberian uang perpisahan dilarang sesuai peraturan yang merujuk pada Permandagri No 37 Tahun 2012 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,‘‘ terang Badri di sela-sela pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut hadir anggota dewan lainnya seperti Syarifah Masitah, Arsyad Thalib, Gunawarman, Ahmad Majid Gani, Sony Setiawan, dan Syaparudin.
Terakhir Ketua Komisi I Hermanto Kewot mengatakan, hasil kunjungan konsultasi kali ini akan diinformasikan kepada anggota dewan yang lainnya. Namun diluar pembicaraan tersebut, Kewot, panggilan akrab ketua komisi I tersebut mengatakan kunjungan ini juga merupakan bentuk silaturahmi antara dewan dan kemendagri.
‘Kemendagri merupakan mitra dari DPRD Kaltim. Kunjungan kali ini juga sebagai silaturahmi, semoga dalam kunjungan dan konsultasi ini akan menjadi berkah buat kita bersama di bulam suci ini, “ ucapnya kewot mengakhiri pertemuan. (Humas DPRD Kaltim/adv/yud/dhi)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kunjungan kerja komisi kali ini dipimpin Ketua Komisi I Hermanto Kewot dan Wakil Ketua Suwandi. Dalam kunjungan ini para wakil rakyat daerah Kaltim diterima Kasubdit S. Badri dan beberapa staf Kementrian Dalam Negeri.
Dalam sambutanya Badri sangat berterimakasih atas kunjungan oleh para wakil dewan tersebut. ‘‘ Kami sangat mengapresiasi atas kedatangan wakil rakyat Kaltim. Ini sekalian dalam bentuk silaturahmi karena bertepatan dengan bulan suci, ‘‘ ucapnya.
Dalam kesempatan kunjungan kali ini anggota dewan bermaksud berkonsultasi tentang pemberian tali asih bagi mantan anggota dewan. Apakah memang ada aturannya atau tidak. Seperti yang di sampaikan oleh Hermanto Kewot,
„Tujuan kami berkonsultasi menanyakan lebih lanjut tentang pemberian tali asih kepada mantan anggota dewan. Apakah sesuai dengan aturan,“ ucap Hermanto.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Badri mengatakan sesuai Peraturan Mendagri No 37 tahun 2012, pemberian tali asih tidak ada aturannya dan dilarang.
‘‘Pemberian uang perpisahan dilarang sesuai peraturan yang merujuk pada Permandagri No 37 Tahun 2012 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,‘‘ terang Badri di sela-sela pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut hadir anggota dewan lainnya seperti Syarifah Masitah, Arsyad Thalib, Gunawarman, Ahmad Majid Gani, Sony Setiawan, dan Syaparudin.
Terakhir Ketua Komisi I Hermanto Kewot mengatakan, hasil kunjungan konsultasi kali ini akan diinformasikan kepada anggota dewan yang lainnya. Namun diluar pembicaraan tersebut, Kewot, panggilan akrab ketua komisi I tersebut mengatakan kunjungan ini juga merupakan bentuk silaturahmi antara dewan dan kemendagri.
‘Kemendagri merupakan mitra dari DPRD Kaltim. Kunjungan kali ini juga sebagai silaturahmi, semoga dalam kunjungan dan konsultasi ini akan menjadi berkah buat kita bersama di bulam suci ini, “ ucapnya kewot mengakhiri pertemuan. (Humas DPRD Kaltim/adv/yud/dhi)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014