Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan yang merupakan inisiatif dari DPRD setempat menjadi pembahasan dalam rapat paripurna ke 8 masa sidang pertama tahun 2024.

"Dua Raperda itu adalah Raperda izin penyelenggaraan reklame dan kedaruratan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)," kata pemimpin rapat Budiono yang juga merupakan wakil ketua I DPRD Balikpapan, Senin (29/4).

Dalam rapat tersebut,sejumlah fraksi menyetujui Raperda tersebut. Selanjutnya tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Kaltim dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur.

"Selanjutnya untuk disahkan," sambungnya.

Budiono mengemukakan, bila merunut larat belakang inisiatif Raperda itu terdapat sejumlah alasan, seperti izin reklame dimana Kota Balikpapan sebagai penopang Ibu Kota Nusantara (IKN) tentu butuh pembaruan Perda.

"Perda reklame sudah ada sejak 2014 tapi dengan adanya IKN maka harus beradaptasi, kami berharap bila disahkan pemerintah bisa lebih menata estetika Kota Balikpapan," jelasnya.

Sementara untuk penanganan limbah B3, kata Budiono perlu diketahui beberapa tahun lalu, pencemaran limbah berbahaya pernah terjadi di Teluk Balikpapan, hingga menimbulkan korban jiwa.

Maka itu DPRD berharap pemerintah bisa segera di atur langkah antsipasinya, agar kedepannya tidak ada lagi pencemaran di teluk Balikpapan.

"Contohnya limbah minyak hingga limbah medis. Maka itu ada perusahaan yang menangani khusus bidang itu," terangnya.

Sementara itu, Sekretariat Darah (Setdakot) Balikpapan Muhaimin yang mewakili Wali Kota Balikpapan dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan sangat mendukung Raperda tersebut.

"Mudahan  Raperda ini segera disahkan dan diimplementasikan, sebab semuanya untuk masyarakat Kota Balikpapan," harapnya.

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024